Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe benar telah meninggal dunia, Ia meninggal pada pukul 10.45 WIB menurut Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.
Ia diketahui berulang kali telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, disebabkan gagal ginjal, menurut sumber yang dihimpun.
Kondisi drop terjadi, ketika Ia sedang menjalani sidang kasus yang dialaminya” sidang kasus suap dan garafitasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun Ia semestinya memberikan keterangan kepada Stefanus Roy Rening, pengacara sekaligus Ia terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara” pada 29 Nopember lalu, Lukas Enembe tidak hadir.
Kemudian sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah memvonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua.
Dari putusan itu, Lukas Enembe dan KPK mengajukan banding. Lalu Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta, malah menambahkan vonis hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain vonis pidana, mantan Gubernur ini juga, menerima vonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan.
Tak berhenti disitu juga, Lukas, dibebankan jatuh pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, dibebankan oleh terdakwa, untuk membayar pengganti total sebesar Rp47.833.485.350.
Hakim menilai Lukas Enember terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dikutip dari Kompas.