BerandaHUKUMASUSILALSM FPMI: Pertanyakan Legalitas Lawyer "Seorang Pelaku" Hamili Karyawan

LSM FPMI: Pertanyakan Legalitas Lawyer “Seorang Pelaku” Hamili Karyawan

Sukabumi |- Redaksi Satu – Ketika ditemui wartawan, Ketua DPD LSM FPMI H. Suryana angkat bicara, atas klaim lawyer seorang pelaku “Supervisor” yang diduga menghamili karyawan berinsial S di Bekasi, (5/11/2022).

Ketua DPD LSM FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia) Kota Sukabumi, H.Suryana mengatakan bahwa media itu independen dan diperbolehkan membuat berita apapun, selama sesuai fakta dan realitas yang ada dan terjadi. Bahkan pihaknya merasa aneh” jika sekelas Lawyer berbicara agar meminta ijin dahulu pada korban. Padahal telah diperlakukan tidak adil bahkan dizalimi hingga hamil.

“Intinya kami siap membela Marwah, dan harga diri seorang wanita’, terlebih kondisinya tengah hamil, sebagai sebab dan akibat perbuatan oknum yang dibela oleh lawyer tersebut. Ini aneh dan amat janggal. Apakah benar ada dalam kode etik advokat membela orang yang telah berbuat asusila hingga korban hamil’.

WhatsApp Image 2022 11 06 at 01.15.09
Korban karyawati bekasi insial S.

Apakah itu dibenarkan UU Advokat lalu melihat kop suratnya 052, berarti baru sedikit kasus yang telah ditangani lawyer ini ,kami pun pertanyakan legalitas formil NIB ( Nomer ijin Beracara) dan untuk organisasi advokat jika memang benar terdaftar ” Ujar H.Suryana pada wartawan disekretariatnya,Sabtu (5/11).

Seperti diketahui bersama bahwa ada Bentuk izin advokat, mengacu kepada Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07/SEK/01/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007, adalah berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang menggantikan KTPA, yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebelumnya.

Sebenarnya UU Advokat telah mengatur soal sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat.

BACA JUGA  Sekar Perhutani Mengadu ke DPD RI

Diakhir bincang-bincang bincang ketua DPD LSM FPMI Kota Sukabumi menambahkan pihaknya siap mendukung dan bersama dalam satu tim advokasi kepada korban S,dengan Ormas GARIS ( Gerakan Reformis Islam) dan BAI ( Badan Advokasi Indonesia ).” Kita tentu mendukung dan siap bekerjasama dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas dan tidak akan mundur.”

Kemarin saat bertemu di Cianjur dengan lawyer pihak pelaku yakni lawyer kami dari Cianjur pak Topan tentu atas kejadian ini pihaknya akan segera melengkapi berkas acara dan membuat LP ( Laporan Pengaduan ) pada pihak penegak hukum terkait atas fakta hamilnya korban oleh pihak pelaku” kata H.Suryana.

Selain itu Wakil Panglima GARIS DPD Sukabumi Raya,Eli Boy meminta pelaku diusut dan bertanggung jawab baik secara moril dan materil.” Ini sudah perkara yang tentu tidak bisa dianggap enteng.Sesuai jiwa organisasi dalam amar ma,Ruf nahi mungkar atau menegakan kebenaran dan memberantas kebatilan, kami dimana telah ada korban wanita yang telah menderita akibat perbuatan pelaku yang secara mental tentu telah hancur dan menanggung malu” ujar Eli Boy.

Sementara itu pihaknya telah ditelepon oleh pengacara atau lawyer pelaku dan meminta pemberitaan dihapus.” Kami tentu taat akan aturan hukum dan perundangan .Media punya tugas dan fungsi Lex specalist, maka dimana ada yang menghalangi dan menghambat tugas mereka tentu akan pula bertentangan dengan delik pers.

Lihat pasal UU POKOK PERS,maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta” papar Eli Boy.

BACA JUGA  Komite II DPD RI dan Kemendag Bahas Isu Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Dikelas dia pihaknya telah dua kali menemui pelaku bersama tim media .”Kami tempuh secara baik dan kekeluargaan hingga dua kali ditolak oleh pelaku terus menghindar kami rasa telah cukup .Kini data dan fakta kami lengkapi dengan bukti pengakuan video bahwa G,melakukan hubungan intim dengan S hingga hamil” tegas Eli Boy.

Dijelaskan dia’, pihaknya siap bertemu dan dilakukan gelar perkara dengan pihak lawyer pelaku, atas data dan bukti yang telah dilengkapi saat ini”tegasnya .( Bagja/Bisma dan tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.