LMPN Sebut Oknum DPRD Kabupaten Mempawah Diduga Jadi Cukong PETI dan Kebal Hukum

REDAKSI SATU – Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Sudipjo mengatakan bahwa Alp**n merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang diduga kuat selama kurang lebih 30 tahun menjadi Cukong Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Namun selama ini tidak pernah tersentuh hukum.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Sudipjo kepada media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat pada Jumat 8 Mei 2026, siang.

Sudipjo menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, selama ini Cukong inisial Alp**n alias Be*t menggunakan orang-orang kepercayaannya termasuk beberapa Kepala Desa. Salah satunya Kepala Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

LMPN
Alat berat Excavator yang ditemukan oleh Tim LMPN diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI di Kawasan Industri Mandor (KIM), Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: dok.LMPN/Redaksi Satu).

“Kades Simpang Kasturi anak buahnya Alp**n alias Be*t, dia juga anggota DPRD Kabupaten Mempawah, dan dia juga sebagai Patih di ormas TB*R,”ungkap Lembaga Monitor Penyelenggara Negara.

Tim LMPN Sudipjo menekankan, bahwa apa yang disampaikannya tersebut bukan tanpa dasar. Lembaga Monitor Penyelenggara Negara meyakini apa yang disampaikan tersebut berdasarkan pernyataan dan pengakuan para pekerja tambang dan bukti-bukti baik dari Cukong itu sendiri hingga fakta-fakta hasil investigasi yang dilakukan langsung oleh Tim Lembaga Monitor Penyelenggara Negara.

“Berdasarkan hasil investigasi yang saya lakukan langsung, beberapa waktu lalu, di lokasi PETI dalam Kawasan Industri Mandor (KIM) kita menemukan ada aktivitas PETI menggunakan satu unit alat berat Excavator dan beberapa set mesin dompeng,” tandasnya.

BACA JUGA  LaNyalla Paparkan Stategi Pertimbuhan Daerah
LMPN
Lokasi PETI dalam Kawasan Industri Mandor (KIM) yang berhasil ditemukan oleh Tim LMPN beberapa waktu lalu. (Foto: dok.LMPN/Redaksi Satu).

Namun dibalik aktivitas PETI tersebut, Aparat Kepolisian setempat diduga kuat ada persekongkolan dengan Yunus Ari Seprianus selaku Kades Simpang Kasturi. Dugaan Persekongkolan tersebut diperkuat tidak adanya penindakan terhadap yang bersangkutan dan penghilangan barang bukti, yang ada pihak Tim Lembaga Monitor Penyelenggara Negara justru mendapatkan ancaman dan intimidasi.

“Di lokasi PETI itu Aparat Kepolisian hanya memasang Baliho Himbauan Larangan aktivitas PETI, tugas penyidik kan mengamankan alat bukti, bukan menghilangkan alat bukti. Ada dugaan Persekongkolan upaya melawan hukum dengan menghilangkan dan mengaburkan alat bukti. Kenapa mesin dompeng atau alat berat Excavator yang digunakan untuk aktivitas PETI itu tidak ditahan? Namun di sisi lain Kepala Desa Simpang Kasturi dan Kuasa Hukum nya justru melaporkan saya di Polres Landak terkait pencemaran nama baik, ada apa ini,” sindir Sudipjo.

Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) juga menyebut, dalam menjalankan kegiatan PETI tersebut, Kades Simpang Kasturi merasa dibackup oleh Cukong besar yang namanya di Kalimantan Barat cukup fenomenal selama kurun lebih 30 tahun tidak pernah tersentuh hukum.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Kapolda Kalbar Gelar Silahturahmi bersama Awak Media

“Beliau adalah salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mempawah sekaligus petinggi atau Patih ormas dari TB*R, yaitu Alp**n yang akrab dipanggil Be*t, berdomisili di Desa Takong, Kecamatan Tohok, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) juga membeberkan adanya dugaan kuat kedekatan secara emosional kelompok Cukong ini dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan pengakuan Sudipjo, bahkan Cukong Alp**n tersebut mengirimkan foto gambar ormas TB*R dan Kapolri yang disertai pesan ancaman kepada Tim Lembaga Monitor Penyelenggara Negara.

“Beberapa bulan lalu sempat juga konflik, Tim Monitor Penyelenggara Negara dengan bapak Alp**n Be*t terkait PETI penangkapan yang ada di Mandor, yaitu Sidik Firmansyah sempat viral sebelum lebaran kemarin, dan mereka ini sempat mengintimidasi menteror saya Tim Monitor, bahkan mengintimidasi mengancam untuk menangkap saya menghukum adat saya sampai saya diintimidasi ditakut-takuti dengan pasukan merah atau pasukan TB*R yang siap menangkap saya, mengintimidasi Tim Monitor Kalbar dengan meneror lewat pesan chat dan telpon WhatsApp, kita ada buktinya, kita sudah amankan,” tuturnya.

Lembaga Monitor Penyelenggara Negara berharap, pihak Kepolisian seharusnya mendukung program pemerintah melalui WPR dan IPR, sehingga para pekerja tambang dapat bekerja secara legal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), Sudipjo pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menurunkan Tim Investigasi turun langsung ke lapangan.

“Kita tidak mau kekayaan alam kita dirampok dan dinikmati oleh segelintir atau sekelompok orang saja, kami mendukung program bapak Presiden dalam penertiban Pertambangan Ilegal dengan tidak pandang bulu dan tidak kenal siapa pun pelakunya, siapa pun dia, siapa pun di belakangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan papa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai bagaimana tanggapannya terkait apa yang disampaikan oleh Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) tersebut.

BACA JUGA  Polda Kalbar Rakor Linsek Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh 2023
BACA JUGA  Nandang Wirakusumah Aktifis 98: "Aku Memilih Jalan Samurai"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img