REDAKSI SATU – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA meminta Pemerintah melalui institusi dan instansi terkait bertindak tegas segera tangkap 4 (empat) orang diduga kuat sebagai aktor sekaligus pemilik alat pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di area Sawah Desa Sungai Besar.
Legatisi Indonesia menekankan, semestinya Polisi tidak lagi melakukan sosialisasi stop PETI, tetapi tindakan tegas penegakkan aturan dan hukum Minerba merupakan kewajiban dengan menangkap terhadap cukong atau pemilik alat yang digunakan dan melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Ada peristiwa hukum, itu kan mengenai kewajiban kepolisian melaksanakan amanat Undang-undang. Undang-undang Minerba. Tidak perlu lagi dijelaskan Tupoksinya apa, ini sudah kewajiban Pemerintah dan Jajarannya, baik itu TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat,” ungkap Ketum Legatisi Indonesia saat dikonfirmasi Minggu 30 November 2025.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPP Legatisi Indonesia juga meminta Pemerintah, jangan lalai dalam penegakkan aturan dan hukum di wilayahnya masing-masing. Terutama dalam pemberantasan korupsi dan kegiatan ilegal.
Menurut Legatisi Indonesia, dalam menjalankan dan melaksanakan tugas, instansi pemerintah dan Institusi terkait harus mengedepankan kepentingan rakyat semua, Negara. Bukan memikirkan kepentingan Pribadi dan Kelompok tertentu.
“Harus ada instruksi komitmen secara tertulis dan tanda tangan, baik itu dari Pusat hingga ke daerah. Kalau mereka tidak bisa dihentikan, tangkap. Tidak mungkin aparat dan pemerintah setempat tidak tahu,” ujarnya.
Ketua Umum Legatisi Indonesia, Akhyani BA kembali menegaskan agar Polisi melakukan tindakan tegas terhadap 4 (empat) orang yang diduga kuat menjadi aktor sekaligus Cukong pemilik alat dan pekerja yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sawah itu.
“Polisi harus tangkap pemilik alat dan bosnya. Jangan karyawannya atau masyarakat yang kerja yang ditangkap, tapi bosnya tidak ditangkap. Kalau cukong atau bosnya tidak ditangkap, tetap masih terjadi. Hanya alat yang disita, tapi pemilik atau bosnya ndak ditangkap. Selama ini kan bosnya tidak tersentuh hukum,” tegas Ketum DPP Legatisi Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat bahwa hingga saat ini Minggu 30 November 2025, para Cukong sekaligus pekerja itu masih melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area persawahan milik warga, Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam aktivitas PETI di lokasi milik atas nama Halim, muncul beberapa nama yang disebut-sebut pemodal sekaligus pekerja menguasai lahan persawahan yang hingga saat ini digarap menggunakan 4 (empat) set mesin yang disebut-sebut dikelola oleh seorang individu berinisial M (Junaidi).
“Mereka kerja udah lama kurang lebih satu bulan ini, sampai hari ini (Minggu 30 November 2025) yang punya mesin itu Halim, Kacung, Iyan, Dega,” ungkap Warga.
Aktivitas PETI tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena merusak lingkungan serta menimbulkan konflik kepentingan di tingkat lokal.
Warga juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik tidak sehat serta aktivitas PETI yang dinilai merusak lahan persawahan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini AKP Sihar Siagian selaku Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu saat dikonfirmasi sejak Jumat 28 November 2025 hingga Minggu 30 November 2025, pukul 11.38 WIB, tidak memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, berikut pelanggaran Undang-Undang yang wajib diketahui oleh pihak Kepolisian terkait aktivitas pertambangan ilegal, diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba (UU No. 4 Tahun 2009):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160: Setiap orang yang turut membantu atau memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal juga dapat dipidana.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Dilarang melakukan penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
Pasal 98: Pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan berat dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 KUHP: Pihak yang turut serta, membantu, atau mendorong terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Pasal 56 KUHP: Pemberi bantuan atau fasilitas terhadap tindak pidana dapat dikenakan pidana sebagai pembantu.
Pasal 170 KUHP (bila ada tindakan yang membahayakan keselamatan orang atau barang di area PETI).
Pasal 406 KUHP (jika menyebabkan kerusakan barang atau lingkungan milik umum/negara).



