Makassar – Redaksi Satu: Laporan tindak pidana pencurian mati suri, hingga Ishak Hamzah mengistilahkannya dengan Percuma Lapor Polisi hal tersebut dinyatakannya dengan nada emosi di kantor LMNN jalan Bawakaraeng Makassar, Jumat (13/1/2023) lalu.
Dikatakannya, pengawasan Wasidik Polda Sulsel mati suri, sebab tidak ada usaha untuk menangkap dan memproses korlap Mafia Hukum berseragam di internal Polda Sulawesi Selatan.
“Percuma lapor Polisi, sudah mengadu ke kantor Polisi, ternyata hanya gigit jari, bahkan sekarang berkas laporannya hanya jadi sampah,” ujarnya.
Seperti yang disampaikannya, dengan nada emosi saat ditemui di kantor LMNN jalan Bawakaraeng Makassar, pada jumat lalu, Ishak Hamzah mengatakan, ia sudah bolak – balik ke kantor Polrestabes Makassar dan Polda, namun dirinya bukan saja diabaikan, mungkin ia hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja.
“Sudah sampah ini laporan saya pak, bolak balik kantor Polisi Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja,” Kata Ishak Hamzah dengan nada emosi.
Dikatakannya, sudah ada 6 laporannya yang dimandulkan, bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang, di antaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14 Juni 2011
Restabes Makassar, dan Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, juga Laporan Pengaduannya tanggal 9 Agustus 2019, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133 /VII/Res.1.11 /2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.
Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel, termasuk Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/ IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9 September
2021.
“Percuma pak lapor polisi, bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 11 tahun dari 2011 melapor pengrusakan, tapi ada apa ? Ya gigit jari saja, apa Polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini,” tutur Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.
Sementara kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar menerangkan,
adapun laporan Ishak Hamzah, semua terkait Objek tanah di Kampung Barombong Nomor 61, Parentana Karaeng Limbung, Parentana Petoro Gowa, Parentana Makassar, sekarang Kampung Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng Taba.
Ditambahkannya, objek tanah itu ada seluas 64 Hektar, berdasarkan Kohir Nomor 25 CI, Persil Nomor 23 SI 18,34 Hektar, Nomor 24 SII, 12,66 Hektar, 48 SII, 2,27 Hektar, 49 SII 4,79 hektar, 53 SII, 1,19 Hektar, 30 DVV 2,35 hektar, 31 DII 3,25 hektar, 18 DII 8,75 hektar, 109 DII 10,65 Hektar.
“Bahkan pak Ishak Hamzah ini sudah melapor ke Propam Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, kan kasihan warga pencari keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh,” beber Muhammad Sirul Haq.
Menurut Sirul Haq, percuma Lapor Polisi, jika ini yang sudah digaungkan Ishak Hamzah dan ternyata buntu, “apakah perlu kita bertanya, adakah penegakan hukum di negara ini. Ataukah, masih adakah negara Indonesia ini ?” tanya Sirul.
Pada kesempatan itu, Muhammad Sirul Haq, menekankan kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nanang Sujana, agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya, baik yang di Polda Sulsel maupun yang di Polrestabes Makassar, serta ia juga minta agar Kapolda memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap kliennta, Ishak Hamzah.
(Zoelnasti)