Iklan
BerandaHUKUMKuasa Hukum Warga, Akan Gugat Pejabat Tata Usaha Negara

Kuasa Hukum Warga, Akan Gugat Pejabat Tata Usaha Negara

PALANGKA RAYA | Redaksi Satu – Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL.  ACIArb dan Rekan selaku kuasa hukum Aya Rika, Ernie dan Harison Limin dalam waktu dekat akan mengadukan pejabat Tata  Usaha Negara (TUN) ke jalur hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Sebagaimana yang disampaikan Mahdianur, kuasa hukum penggugat bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ini lantaran ada pihak lain yang mengklaim tanah milik klien mereka.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya,” ungkap Mahdianur selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga tersebut, kepada media ini, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan oleh Mahdianur selaku kuasa hukum penggugat bahwa kasus ini Berawal dari sengketa tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, sejumlah warga berencana mengadukan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) ke jalur hukum.

Menurut Mahdianur bagi Aya Rika, Ernie dan Harison Limin. Aya Rika mengaku sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Jalan Yos Sudarso.

Tanah itu kemudian dipecah menjadi tiga Surat Pernyataan Tanah (SPT) yakni atas nama Aya Rika, dengan Nomor Surat: 594/1.194/BAP/PEM-VII/2009 dan Nomor: 594/1.195/BAP/PEM-VII/2009, tanah milik Ernie dengan Nomor Surat: 594/1.193/BAP/PEM-VII/2009, dan tanah milik Harison Limin, berdasarkan jual beli dari Aya Rika yang diatasnamakan Ana yang merupakan saudari dari Aya Rika dengan Surat Nomor: 594/1.197/BAP/PEM-VII/2009.

Ternyata, para klien Dia, mendapati tanah tersebut juga diklaim pihak lain. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya juga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah tersebut atas nama orang lain.

Lanjut Mahdi, para pemilik SPT saat ini masih melakukan proses pembuktian melalui sidang Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sedangkan rencana gugatan ke PTUN akan dilakukan karena terbitnya SHM pada lahan milik kliennya.

BACA JUGA  Bank Kalbar Tidak Aman, Uang Nasabah Dibobol Rp 17 Miliar

Ditambahkannya sebagai objek sengketa adalah 3 buah SHM  yang diterbitkan oleh BPN Kota Palangka Raya yang Dia duga cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun 3 buah SHM  yang diterbitkan oleh BPN Kota Palangka Raya tersebut antara lain, SHM Nomor 9402, SHM Nomor 9403 dan SHM Nomor 9404 atas nama Meisy Eva Faridha.

“Maka Penggugat akan bermohon kepada Majelis Hakim TUN untuk membatalkan SHM tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan daftarkan gugatan TUN ke PTUN Palangka Raya,” tukas Mahdianur.

[*to-65].

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.