BerandaNASIONALKPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka

REDAKSISATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Tersangka kasus dugaan suap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2023.

Menurut Wakil Ketua KPK, surat penetapan Tersangka tersebut sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

KPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alexander juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” tandasnya.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Miliaran 

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

BACA JUGA  Petani Sawit Siap Menyegel Pabrik PT. Sinar Mas di Badau

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dikutip dari Antara, Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” tegasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Astanaanyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.