spot_img

Korupsi RSUD Pariaman, 2 Orang Berhasil Ditetapkan Tersangka

Diduga melakukan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). dua orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp900 juta rupiah.

“Kedua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z,” jelas Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis. Kamis (17/2/2022).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian dan Penghentian Perang Gaza

AKBP Abdul Azis mengatakan pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional.

Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta,” ujar AKBP Abdul Azis.

Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Dandenma Lantamal XII Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

“Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Ia mengatakan meskipun saat ini Polisi Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk tersangka kemungkinan ada bertambah lagi,” tutur AKBP Abdul Azis.

BACA JUGA  Polda Lampung Berhasil Tetapkan 8 Tersangka Penghasutan di Tuba

Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi semenjak 27 Februari 2020.

“Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo.

Ia mengatakan jika hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Iptu Ardiansyah Rolindo menambahkan penyelidikan terkait gedung tersebut karena menurut pihaknya ada indikasi kerugian negara dan hingga sekarang bangunan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

[Red]

BACA JUGA  KKMP Hadiri Sidang MKD Bahas Dugaan Ucapan Seksis dan Rasis Ahmad Dhani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img