BerandaNASIONALKorupsi Rp1,6 Miliar, Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang Ditangkap Polisi

Korupsi Rp1,6 Miliar, Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang Ditangkap Polisi

REDAKSISATU.ID – Korupsi sebesar Rp.1.655.950.410.00, Tersangka BB mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang berhasil ditangkap oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkayang pada hari Selasa, 28 Februari 2023.

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PIBI Center Bengkayang ada satu orang berinisial BB telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” ungkap AKBP Bayu Suseno melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  April Juni 2024, Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice dalam Penanganan 15 Perkara
Korupsi
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menunjukkan sejumlah Barang-bukti (BB) saat Konferensi Pers pada Selasa 28 Februari 2023, terkait Tersangka BB mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus Korupsi yang dilakukan BB tersebut.

“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” jelas Kapolres.

Bayu menambahkan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan Negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan Masyarakat di suatu willayah. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantasan.

BACA JUGA  Operasi Patuh Kapuas 2022 Selama 13-26 Juni, Begini Pesan Kapolda Kalbar

“Dalam pengungkapan kasus PIBI Center Bengkayang ini, kami bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum, terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bayu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Bengkayang khususnya Satreskrim Polres Bengkayang, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tersebut yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus ini, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21. Dalam hal ini, kami mengharapkan peran serta Masyarakat dalam menangani dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kepsek Pondok Pesantren, Cabuli 3 Santri Berhasil Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.