Jakarta | redaksisatu.id – Korban Laka Lantas, yang menimpa siswi SMK PGRI 16 Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2020 yang lalu, sampai saat ini tidak diberi bukti lapor.
Informasi ini diperoleh dari pihak keluarga, bahwa belum menerima bukti lapor dari pihak Lantas Polres Kabupaten Bogor, hanya bukti copy lapor dari RS Zahirah ketika akan menjalani operasi.
Akibat kecelakaan tersebut, korban Aulia Siswi SMK PGRI 16 Jakarta, mengalami patah tulang pada kaki kanan.
Korban merupakan, putri dari pimpinan redaksi media online dan tergabung di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Peristiwa kecelakaan, yang terjadi tanggal 3 Oktober tahun 2020, melibatkan kendaraan jenis fortuner dengan Nopol F 1543 KA dengan kendaraan sepeda motor Yamaha R15 dengan Nopol B 3082 EUK.
Pada saat kejadian, Aulia sedang berhenti di bahu jalan daerah Ciawi Puncak Bogor, dimana posisi kaki kanan berada di atas aspal, yang tidak beberapa lama kendaraan Fortuner Nopol F 1543 KA mengambil sisi kiri jalan dan melindas kaki korban.
Salah seorang turun dari kendaraan yang diduga pengemudi fortuner, berjanji bertanggung jawab akan membawa kerumah sakit terdekat, namun perjalanan dialihkan ke klinik terdekat.
Dari informasi yang didapat, 5 penumpang yang ada di dalam kendaraan fortuner. Tidak lama setelah kejadian, berurusan dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui juga, pemilik kendaraan adalah Perwira di TNI AL (Marinir) berpangkat Mayor, pada pertemuan di gedung Dewan Pers lantai 3, pada tanggal 4 September 2021. Yang bersangkutan berjanji, akan datang membesuk, ternyata bohong.
Baik pemilik kendaraan, maupun pengemudi tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan persoalan.
Korban juga menyampaikan, Unit Laka Lantas Polres Kab. Bogor sudah beberapa kali meminta keterangan, kronologi, di kediaman.
Namun tidak pernah menunjukan, surat tugas kepada korban maupun saksi.
Hal tidak menerima Bukti Lapor, dan SP2HP dari pihak Polres Kab. Bogor sudah disampaikan ke Divisi Propam Polda Jawa Barat, namun tidak ada perkembangan.
Diharapkan dengan masuknya pengaduan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, dapat memberikan kepastian hukum atas musibah yang dialami korban.(***)