Komisi I DPRD BS  Sampaikan 3 Rekomendasi ke Bupati

Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Daerah Bengkulu Selatan (DPRD BS), sampaikan tiga rekomendasi kepada Bupati Gusnan Mulyadi, SE, MM.

Pertama, meminta Bupati memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan P-Apdesi Kecamatan Seginim.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kedua, meminta Bupati melalui Kepala Desa, untuk menunda pelantikan perangkat desa di Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim sebelum permasalahan selesai agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.

BACA JUGA  BLT Dana Desa Disalurkan, Wujud Komitmen Pemerintah Bantu Warga Hadapi Tantangan Ekonomi

Ketiga, meminta Inspektorat Daerah melakukan pengawasan atau pembinaan terhadap desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

komisi
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan,Hamdan Sarbaini, S.Sos

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, setelah melaksanakan rapat bersama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos, Senin, 6 Juni 2022. sebelumnya telah mendengar penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD

Rapat dalam rangka menindaklanjuti laporan P-Apdesi Kecamatan Seginim ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari dan diikuti Anggota Komisi I, Heri Trisno Amijaya, S.E, Nisan Deni Purnama, S.I.P, Dahun Rosyadi, dan Riko Ferdiansyah, S.P.(ADV/Q-74)

Sumber Media Center DPRD Bengkulu Selatan

BACA JUGA  Bupati Galakan 3M Cegah Demam Berdarah
spot_img