Iklan
Iklan
BerandaDAERAHKlinik Kasih Ibu Buka Praktek Medis Diduga Ilegal

Klinik Kasih Ibu Buka Praktek Medis Diduga Ilegal

LAMPUNG | Redaksi Satu – Klinik Kasih Ibu sudah beroperasi sejak bulan Agustus lalu, ternyata belum memiliki izin praktek, posisi balai pengobatan ini berada di Desa Gelam Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Lampung Selatan, 03 /12/2021.

Klinik  Kasih Ibu ini sudah ramai dikunjungi pasien untuk berobat, kendati belum mengantongi surat izin praktek, namun klinik ini sudah melaksanakan kegiatan praktek pengobatan seperti tempat pengobatan lain pada umumnya dan bahkan ditempat ini  melayani pasien rawat inap.

Klinik ini selain belum boleh untuk buka praktek, juga belum memiliki dokter penanggung jawab dan dokter pelaksananya, dalam melaksanakan kegiatan prakteknya,

Klinik balai pengobatan ini  hanya dibantu oleh beberapa orang tenaga  perawat saja.

Klinik harus memiliki surat izin terlebih dahulu baru boleh melaksanakan praktek atau beroperasi, oleh karenanya bagi pelaku usaha harus segera mengurus izinnya dengan melengkapi seluruh persaratan administrasi surat menyurat yang telah ditentukan.

Kehadiran klinik ditengah-tengah masyarakat diperlukan juga, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara merata dan maksimal hingga sampai ke pelosok desa, tapi harus tetap mengikuti prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Klinik
Poto Dinas Kesehatan Lampung Selatan

Hal itu dikatakan Tina, Staf Mutu dan Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mewakili Kabidnya yang berhalangan hadir, saat ditemui wartawan kami di ruang kerjanya. Kamis 02/12/2021.

Lebih lanjut Tina menjelaskan, selain itu pihak pemohon harus menyiapkan Akte Notaris, salinan atau foto copy Badan Hukum atau Badan Usaha, kecuali untuk kepemilikan usaha perorangan.

Selanjutnya keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat, Surat Keterangan Kepala UPT Puskesmas setempat, yang dilengkapi juga dengan  peta lokasi, dengan melampirkan dokumen lingkungan hidup, atau amdal dan izin lingkungan.

BACA JUGA  Tiga Orang Pencuri Laptop SMA 1 Kinali Berhasil Diamankan

Selain itu juga daftar Jenis pelayanan dan tarif pelayanan, daftar jam pelayanan , struktur organisasi, daftar keterangan medis, para medis, dan non medis, foto copy Surat Izin Praktek (SIP) dokter, perawat atau bidan.

Menyertakan juga surat pengangkatan dokter penanggung jawab ditempat praktek tersebut, menyertakan  foto copy surat kerjasama Ambulan atau Mou

Kalau dokter penanggung jawab tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka harus melampirkan surat izin dari atasan tempatnya bekerja.

Melampirkan juga surat pernyataan tidak menggunakan obat-obatan sedatif, dan tidak melakukan general anasthesi maupun regional anasthesi.

Membuat Surat pernyataan bersedia mentaati seluruh peraturan dan  perundang-undang yang berlaku untuk dilampirkan sebagai persyaratan.

Tina juga memastikan kalau ” Klinik kasih ibu ” yang berdomisili di Kecamatan Candipuro  tersebut belum memiliki surat izin praktek.

Sepanjang Surat Izin Praktek tersebut belum terbit, maka sebuah Klinik tidak boleh  melakukan praktek pengobatan, walaupun pembuatan surat izinnya masih dalam proses .” ujar Tina.

Dibagian lain wartawan kami melakukan konfirmasi terhadap Solatan, Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Candipuro pada Jumat 03/12/22.

Solatan mengatakan, dirinya sudah mengetahui kalau di wilayahnya sudah berdiri balai pengobatan rawat inap baru yang belakangan diketahui  berlokasi di Desa Gelam Kecamatan Candipuro.

Menurut Solatan,” Klinik Kasih Ibu ” tersebut diduga Ilegal, karena sudah beroperasi atau melaksanakan praktek tapi belum memiliki surat izin praktek yang sah atau legal.

Sebagai Kepala UPT, saya sudah mengarahkan pemilik usaha tersebut  untuk segera mengurus perizinannya, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, tapi sampai saat ini saya belum menerima berkas-berkas usulannya.”ujar Solatan.

Dihari yang sama pada waktu yang berbeda, wartawan kami juga mengkonfirmasi persoalan tersebut pada Dimas pemilik klinik, dan menanyakan legalitas izin prakteknya.

BACA JUGA  Fernando Harap Pilkades Malinau 2023 Jadi Pesta Demokrasi 

Dimas mengatakan, kalau izinnya masih dalam tahap proses pengurusan, namun pihaknya terkendala pada perubahan undang-undang  tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Undang-Undang Pengesahan Bangunan Gedung (PBG).

Pada Kesempatan itu juga Dimas langsung menelpon Bono, Penasehat Hukumnya, Dimas meminta Bono untuk menjelaskan persoalan proses izin yang sedang mereka urus pada wartawan kami.

Dalam percakapan via phone celluler dengan wartawan kami, Bono mengatakan , ” menurut Kepala Dinas Perizinan” bahwa pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait Pengesahan Bangunan Gedung  (PBG) tersebut, karena  belum adanya perbub yang mengatur tentang penetapan nilai restribusi izinnya.” terang Bono.( RS/Sai)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.