REDAKSISATU.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap bahwa pihaknya bersama pihak terkait telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), di salah satu restoran di Jayapura, Selasa 10 Januari 2023, Pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua.
Melalui keterangan tertulisnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut berawal adanya informasi dan diduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Sentani, Jayapura.
Mendapat informasi tersebut, pihak KPK pun langsung menghubungi pihak Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang ada di Papua untuk membantu penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda (Kepala BIN Daerah) untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Ketua KPK.
LE (Lukas Enembe) pun, lanjut Firli Bahuri menyampaikan, akhirnya berhasil diamankan pada Pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh Tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua.
Selanjutnya kata Firli, LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada Pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air, dengan rute melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
“Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh Tim KPK,” pungkas Firli.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe (LE) ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Lukas Enembe (LE) sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Adrianus Susanto318