spot_img
BerandaKESEHATANKepala Dinas Kesehatan Bungkam Terkait Klinik Ilegal

Kepala Dinas Kesehatan Bungkam Terkait Klinik Ilegal

LAMPUNG | redaksisatu.id – Kepala Dinas Kesehatan terkesan bungkam, terkait ada klinik yang diduga ilegal, buka praktek, pasalnya saat dikonfirmasi berulang kali oleh awak media, dirinya tidak memberikan respon sedikitpun,10/12/2021.

Kepala Dinas Kesehatan, Joniansyah sebagai pemegang otoritas, dan mempunyai peranan yang sangat penting dibidang kesehatan, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka  pada publik, dengan keberadaan klinik buka praktek yang diduga ilegal tersebut.

BACA JUGA  Gejala Kolesterol Tinggi Yang Wajib Diwaspadai

Hal ini penting, sejauh mana perhatian dan pengawasan kepala dinas kesehatan, terhadap para pelaku usaha yang bergerak pada bidang kesehatan di wilayahnya, bukan justru menghindar atau bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Terkait konten berita yang telah diterbitkan redaksisatu.id sebelumnya, kepala dinas kesehatan Joniansyah, pada Sabtu 04/12/2021 jam. 12.17WIB. Sampai saat ini belum memberikan jawaban, padahal link beritanya sudah dikirm ke no WA pribadinya 085273561xxx.

Selanjutnya pada hari Selasa 07/12/2021, jam.15.14 WIB, awak media, kembali menghubungi Kepala Dinas Kesehatan, dengan mengirimkan pesan singkat ke No WhatsApp-nya, untuk meminta statemen atau tanggapan, atas pemberitaan tersebut, namun tidak dibalas.

Pada Kamis 09/12/2021 jam 13.26. WIB,  awak media kembali untuk mengirim pesan singkat melalui WhatsApp, meminta waktu untuk menelpon, tetap tidak ditanggapi.

Sehingga pada hari  yang sama pada jam.13.29 WIB, dan jam 13.30 WIB pihak kami berupaya langsung melakukan Video Call (VC-red), sampai dua kali melakukan, tetap tidak diangkatnya.

pada Jumat 10/12/2021, awak media, melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Way Gelam, Setiawan, untuk menanyakan apakah klinik yang dimaksud, sudah mengurus dokumen terkait izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas
Setiawan Kepala Desa Way Gelam Kecamatan Candipuro

Setiawan menjelaskan, “kalau persyaratan  ditingkat desa memang sudah diurus mereka ( pihak klinik-red), bahkan pengurusannya sudah lama selesai, tapi proses izinnya itu kewenangan kabupaten bukan hak saya.” ujarnya.

Hal itu kami konfirmasi ke desa karena dipemberitaan sebelumnya, pihak klinik mengatakan bahwa, dokumen persyaratan untuk lingkungan dan IMB sudah dibuat oleh desa.

Hanya saja izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum terbit, sampai berita ini diterbitkan. Belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DPMPTSP, sehubungan Kepala Dinasnya lagi tugas luar dan tidak ada yang bisa mewakilinya.

kesehatan

Dari pemantauan awak media, di lokasi praktek “Klinik Kasih Ibu,” di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Kabupaten Lampung Selatan, meski terlihat plang nama klinik dibagian atas bangunan itu sudah ditutup dengan kain berwarna hitam, tapi klinik ini masih tetap melakukan praktek seperti biasa.

Ditempat terpisah, awak meda mencoba menggali informasi dari empat orang warga disekitar lokasi, namun hanya dua orang saja yang bersedia memberikan keterangan itupun meminta namanya tidak ditulis.

Kedua sumber kami mengatakan, “bahwa klinik itu masih menerima pasien seperti biasa, mereka juga mengatakan dalam seminggu ini, mereka  tidak melihat adanya petugas dari Kecamatan atau Kabupaten yang datang kesana,” ujarnya. (RS/Sai)

BACA JUGA  37 Hotel dan Restoran Percantik Kawasan Pantai Panjang

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.