spot_img

Keluarga Korban Gantung Diri Menolak di Otopsi

Keluarga korban kasus gantung diri di Kabupaten Katingan yang terjadi pada Jumat 18 Maret 2022, sekira pukul 05.30 Wib. lalu menolak untuk di otopsi.

Penolakan keluarga korban tersebut berdasarkan surat pernyataan tertulis bermaterai yang ditujukan kepada Polsek Katingan Hilir.

Sebagaimana telah diberitakan beberapa media media bahwa Pria bernama Leno B.Jinu alias bapak Ebi (48), warga jalan Tewang Rusau, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, ditemukan sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA  Penemuan Jasad Bergantung di Dapur Rumah, Kapuas Hulu

Informasinya saat ditemukan korban dalam posisi gantung diri mengunakan tali nilon warna biru di sebuah pohon pinggir sungai atau sebuah kali jalan Tewang Rusau.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono membenarkan kejadian tersebut.

Kapolsek menjelaskan kejadian ini diketahui ketika keluarga korban Rusiawstie yang tinggal di barak orang tuanya saat itu bangun pagi dan langsung ke dapur.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Proses Hukum Indikasi Pungli dan Tipikor RPH Pontianak

Setelah membuka pintu dapur, ternyata melihat ada orang tergantung di pohon pinggir kali atau di daerah pinggir sungai. Melihat kejadian tersebut, Rusiawstie langsung memberitahukan kepada suaminya Lendie.

Para saksi pun memberanikan diri mendekat dan setelah dilihat ternyata mereka mengenal orang yang tergantung tersebut adalah korban Leno B. Jinu dalam keadaan tergantung dengan sebuah tali nilon Biru dengan lidah terjulur.

Melihat peristiwa itu Lendie yang juga keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Katingan Hilir. Setelah mendapat laporan, Piket SPK Polsek Katingan Hilir mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

BACA JUGA  Gebyar Expo Barang Bukti, Untuk Segera Temukan Kendaraan Anda

Kemudian, korban di evakuasi dan dibawa dengan Ambulance Ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan Visum Et Revertum.

“Namun, atas permintaan dari keluarga korban mereka menolak untuk dilakukan Otopsi terhadap Jenazah korban dan membuat pernyataan tertulis bermaterai di Polsek Katingan Hilir,” jelas Kapolsek AKP Eko Priono.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, satu buah tali nilon bahan plastik warna Biru dengan panjang kurang lebih 60 cm, dan sebuah ember hitam yang di dalamnya ada pisau kecil.

BACA JUGA  Diduga Ada Pungli Rp404.000 terhadap Pengendara Knalpot Brong di Kota Pontianak

Diungkapkan, Kapolsek Katingan Hilir bahwa menurut keterangan saksi Lendie. Korban bersama istrinya sudah tidak tinggal serumah lagi dengan korban di gang Kenangan.

“Riwayat korban, setiap paginya sering meminjam alat jala ikan atau perangkap ikan miliknya yang di taruh di dapur barak tempat tinggalnya. Bahkan korban juga sudah lama mengurus istrinya yang sakit terkena penyakit Kangker Kista. Sebelumnya korban juga ada mengeluhkan sakit usus buntu yang di deritanya kepada tetangganya dan di sarankan untuk berobat,” pungkasnya.

Kasus ini warga gantung diri ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Kamis 18 Maret 2022 malam sebelumnya ada seorang pemuda juga meninggal dunia dengan cara gantung diri, di jalan Kenangan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

BACA JUGA  Pesta Miras 9 Pemuda Viral di Medsos, GRAMAPRI Unjuk Bicara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img