spot_img
BerandaNASIONALKejari Pontianak Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Miliaran 

Kejari Pontianak Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Miliaran 

REDAKSISATU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Rudy Astanto saat ini pihaknya sedang dalam tahap proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Masih dalam proses Pemberkasan. Jadi teman-teman mohon bersabar, dalam waktu dekat Perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Rudy kepada wartawan, di Kantor Kejari Pontianak, Jalan Ahmad Dahlan, No.6 Pontianak, Senin 19 Februari 2024, sekitar Pukul 11.43 WIB.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Modus TPPU Rp 30 Miliar dari Jaringan Narkoba Kalbar Malaysia
Kejari
Proyek Jembatan Timbang BP2TD Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021 di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dia menerangkan, 4 Tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, Pelaksana Proyek dan Direktur PT Aceh Megah yakni UK dan ZE serta Konsultan Pengawas, AS.

“Keempat Tersangka itu sudah dilakukan Penahanan Kota,” kata Rudy.

4 Tersangka itu, lanjut Kasi Intel Kejari Pontianak, dijadikan Tahanan Kota karena para Tersangka dianggap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara ke Penyidik sebesar Rp 2,4 Miliar.

BACA JUGA  Pengadaan Tanah Bank Kalbar Mark Up 30 Miliar, Kejaksaan Tinggi Baru Tetapkan 3 Tersangka

“Meskipun dianggap Kooperatif, tapi tidak menghilangkan status Tersangka atas Kasus Tindak Pidana Korupsinya,” tandas Kasi Intel Kejari Pontianak.

Menurut Rudy, kasus Proyek Jembatan Timbang BP2TD Kementerian Perhubungan tersebut senilai Rp 7 Miliar Tahun Anggaran 2021. Kasus dugaan Korupsi ini pun mulai terendus hingga masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Pontianak pada akhir tahun 2022.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses