Pasbar | Redaksi Satu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar dalam menelusuri adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasbar terkait perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara sekitar Rp. 650 juta yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia beberapa tahun lalu, akhirnya hari ini Jumat (29/10/2021) berhasil menetapkan lima tersangka.
Informasi dan pantauan selama ini di lapangan, sejumlah saksi termasuk anggota DPRD Kabupaten Pasbar periode 2014-2019 yang terkait dugaan perkara tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Pasbar sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, saat jumpa pers dengan Insan Pers Pasbar menyampaikan sebelum proses penetapan para tersangka tersebut, terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi.
Dikatakannya, Lima ditetapkan tersangka, dan tiga orang telah dilakukan penahanan oleh Kejari Pasaman Barat hari ini. Sedangkan dua dari lima tersangka tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat karena alasan.
“Tiga tersangka hari ini telah kita lakukan penahanan, sedangkan terhadap dua orang lagi belum, karena tadi tidak memenuhi panggilan dengan alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau, dan setelah tim kejaksaan mencek kebenaran alasan dua tersangka tersebut, ternyata benar adanya, namun penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut tetap akan di tindak lanjuti segera,” terang Ginanjar pada pers rilisnya.
Ke lima yang telah ditetapkan sebagai tersanga tersebut tersebut merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat yaitu, ES dari Partai Demokrat, FS dari Partai PPP, JD dari Partai PPP, IS dari Partai PDIP dan At dari Partai PBB.
Saat ini tiga tersangka mantan anggota wakil rakyat periode 2014-2019 yakni FS, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat.
Ginanjar menambahkan, Kelima tersangka tersebut di jerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni diduga telah melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405. hingga mengakibatkan kerugian negara dari lima tersangka tersebut sebesar Rp 650 juta terkait pembayaran belanja SPJ fiktif pada tahun 2019.
“Terhadap dua tersangka yang belum memenuhi panggilan karena alasan, akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang untuk segera ditahan, dan tidak menutup kemungkinan juga, berdasarkan pengembangan dokumen yang turut diamankan sebagai barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang yang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah,” jelasnya mengakhiri.
(Zoelnasti)