spot_img

Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO

REDAKSI SATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil(CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Siantan
Jaksa
Kejaksaan Agung RI saat menggelar Konferensi Pers terkait penyitaan Rp11,8 Triliun Hasil Tindak Pidana Korupsi CPO

Sutikno menyebut pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ungkapnya dalam konferensi pers, pada Selasa 17 Juni 2025.

Sebelumnya Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

BACA JUGA  Wakapolda Brigjen Pol Asep Pimpinan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Terbaru pemberian putusan itu dikarenakan adanya upaya suap yang dilakukan kepada ketiga Majelis Hakim.

Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  PT Aditya Agroindo Diduga Abaikan Sisi Kemanusiaan, Hingga Seorang Balita Anak Buruh Sawit Meninggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img