spot_img

Kasus Korupsi Nadiem Makarim Mengguncang Dunia Pendidikan

Jakarta I Redaksisatu.id —, Suasana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mendadak riuh. Kamis sore, 4 September 2025 Wartawan berdesakan, kamera menyorot, mikrofon menjorok ke depan. Sorotan tajam publik tertuju pada satu nama besar: Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Bukan sekadar panggilan saksi, kali ini status Nadiem Makarim naik. Jaksa Agung resmi mengumumkan bahwa pendiri Gojek yang sempat dielu-elukan sebagai “Menteri Milenial” itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Nadiem Makarim

Dari Regulasi ke Ruang Tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan ini diambil setelah tim penyidik menelaah bukti, memeriksa lebih dari 120 saksi, dan meminta keterangan empat ahli.

“Hasil ekspose sore ini menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang tegas.

Tak lama, Nadiem pun langsung digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu audit BPKP.

Awal Mula: Pertemuan dengan Google

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membongkar detail perjalanan kasus ini. Menurutnya, benang kusut bermula sejak Februari 2020, ketika Nadiem yang kala itu baru setahun duduk di kursi menteri, bertemu dengan pihak Google Indonesia. Agenda pembicaraan: program Google for Education berbasis perangkat Chromebook.

Nadiem Makarim

Tak hanya sekali, beberapa kali pertemuan berlanjut. Sampai akhirnya pada 6 Mei 2020, sebuah rapat tertutup via Zoom digelar. Pesertanya bukan orang sembarangan—dirjen, kepala badan, hingga staf khusus menteri. Dari rapat itu lahir keputusan: Chromebook wajib jadi perangkat utama program TIK pendidikan.

BACA JUGA  Seorang Pengendara Mati Tertembak, Kapolda Kalbar Minta Maaf, Kelalaian Anggota

Padahal, catatan lama menunjukkan, menteri sebelumnya justru menolak tawaran serupa. Uji coba Chromebook di tahun 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, Nadiem Makarim justru mendorong sebaliknya. Instruksi mengunci spesifikasi pada Chrome OS masuk ke juknis dan juklak yang disusun pejabat direktorat SD dan SMP. Hasilnya: pasar pengadaan terbuka lebar untuk produk tertentu, sesuatu yang dilarang dalam regulasi.

Tiga Regulasi yang Dilanggar

 Menurut Kejagung, langkah itu menabrak setidaknya tiga aturan penting:

  1. (1) Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Singkatnya, kebijakan yang dianggap mendorong satu merek saja bertentangan dengan semangat pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan kompetitif.

Dari Saksi ke Tersangka

 Sebelum statusnya berubah, Nadiem sudah tiga kali dipanggil penyidik: 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir 4 September 2025. Setiap kali hadir, ia selalu mengatakan kehadirannya “murni untuk memberikan kesaksian.”

Kamis pagi, ia tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB bersama enam pengacaranya, termasuk nama populer Hotman Paris Hutapea. Namun, hanya beberapa jam berselang, statusnya resmi berubah menjadi tersangka.

Tidak Sendirian

Kasus ini bukan hanya menyeret nama Nadiem. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus KPA di Direktorat SD 2020–2021.
  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus KPA di Direktorat SMP periode sama.
BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Awasi Aliran Pemecah Belah Bangsa

Mereka disebut turut berperan dalam mengunci spesifikasi teknis hingga membuka jalan terjadinya dugaan korupsi masif.

Dari “Menteri Milenial” ke Jeruji Besi

 Bagi banyak orang, nama Nadiem identik dengan jargon perubahan: “Merdeka Belajar”, terobosan digitalisasi, hingga gaya kepemimpinan anak muda. Namun, kini kisahnya mengambil arah berbeda. Dari ruang rapat kementerian, ia berakhir di ruang tahanan.

Kasus ini masih panjang, proses hukum baru saja dimulai. Namun yang pasti, drama hukum laptop Chromebook ini telah menjadi babak baru dalam perjalanan pendidikan Indonesia—babak yang penuh pertanyaan, kritik, sekaligus keprihatinan.( Ei )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img