Iklan
BerandaNASIONALKapolda: Lebih dari 50 Persen Pelaku PETI Bukan Masyarakat Kalimantan Barat

Kapolda: Lebih dari 50 Persen Pelaku PETI Bukan Masyarakat Kalimantan Barat

REDAKSISATU.ID – Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa para Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) lebih dari 50 persen merupakan masyarakat luar Kalimantan Barat. Ironisnya, aktivitas PETI tersebut justru dilindungi oleh aparatur daerah setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto pada saat menjadi Narasumber Pemateri dalam acara Seminar Nasional Pertambangan dan Lingkungan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Association On Indonesian Mining Professionals Perwakilan Kalbar, di Gedung Auditorium Universitas Panca Bhakti Pontianak, Jalan Komodor Yos Sudarso No.1, Sungai Belitung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Pak Kadis, kedepan kita Rapat Khusus lagi. Pelaku PETI saya jamin, 50 persennya atau bahkan lebih, bukan Masyarakat Kalimantan Barat, mungkin itu dulu yang kita usir ya, dari pada merusak wilayah Kalimantan Barat,” ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto, Sabtu 9 Maret 2024.

BACA JUGA  TNI Gagalkan Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
Kapolda
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.Ik.,M.H, saat memberikan Keterangan Pers usai Seminar Nasional PERHAPI di Gedung Auditorium Universitas Panca Bhakti Pontianak, Jalan Komodor Yos Sudarso No.1, Sungai Belitung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 9 Maret 2024.

Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini juga mengungkapkan, bahwa aktivitas PETI yang dilakukan oleh masyarakat luar Kalimantan Barat justru dilindungi oleh aparatur yang ada di Kalimantan Barat.

“Padahal yang melakukan penambangan bukan masyarakat Kalimantan Barat, tapi yang backing adalah aparatur yang ada di Kalimantan Barat, para Kades, Kadus,” tandas Rismanto.

Dalam kesempatan ini, pucuk pimpinan Polda Kalimantan Barat juga menekankan, akan memproses anggotanya apabila ada yang terlibat dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin.

BACA JUGA  SPBU 64.787.03 di Desa Tekudak Butuh Penambahan Kouta BBM Biosolar dan Pertalite
Kapolda
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan Alat Berat Excavator dalam area WPR yang belum mengantongi IPR di wilayah Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 1 Maret 2024.

“Tolong dilaporkan apabila ada Aparat-aparat yang terlibat Pertambangan Ilegal, dan penegakan hukum tetap kita lakukan secara tegas,” ujar Kapolda Kalbar.

Dia menghimbau kepada masyarakat, bahwa pertambangan ilegal yang dilakukan tersebut tidak memberikan manfaat apa pun, baik bagi masyarakat, negara, maupun lingkungan.

“Karena kerusakan lingkungan yang mereka ciptakan itu, pertanyaannya siapa yang akan memperbaikinya? Anak cucu mereka pun yang akan menikmati bekas-bekas galian yang rusak itu,” pesannya.

BACA JUGA  PLN Manjakan Pelanggan, Promo Tambah Daya Listrik Super Murah

Bagi masyarakat yang peduli lingkungan, untuk mendorong persoalan tersebut menjadi sebuah peringatan kepada mereka yang melakukan kegiatan ilegal. Menurut Kapolda Kalbar penyebab meningkatnya angka Stunting adalah dampak dari pencemaran lingkungan dari bahan kimia mercuri yang digunakan oleh para Pertambangan Emas Ilegal.

“Masyarakat yang peduli terhadap kerusakan-kerusakan lingkungan agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri,” pintanya.

Sementara itu, WALHI Kalbar meminta dan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten dan pihak berwenang agar melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para aktor-aktor dibalik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.

“Kita minta kepada pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten serta pihak Kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap para Pemodal, Cukong dan Pemilik Alat Berat,” tegas Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalimantan Barat saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Selama ini Kalimantan Dieksploitasi, MABM Kalbar Beri Penghargaan Tinggi kepada Pemerintah RI atas Pemindahan IKN

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.