Iklan
BerandaNASIONALKapolda Kalbar Berjanji Berantas PETI, Pembalakan Liar, dan Narkotika

Kapolda Kalbar Berjanji Berantas PETI, Pembalakan Liar, dan Narkotika

REDAKSISATU.ID – Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H berjanji akan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal perusahaan lingkungan yang masih marak di Provinsi Kalimantan Barat. Ia meminta kerjasama dan dukungan pada Media, Pejabat Utama (PJU), dan Kapolres dalam melaksanakan atensi utama program 100 hari kerja sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan Kapolda Brigjen Pol Pipit Rismanto tersebut disampaikan pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 1 Kota Pontianak, Sabtu 1 April 2023.

Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Pembalakan Liar merupakan kebijakan Presiden yang menjadi atensi utama.

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Proses Pembangunan IKN Berjalan Lancar
Kapolda
Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H saat memberikan Keterangan Pers di dampingi Mantan Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, Sabtu 1 April 2023.

“Saya baru dapat laporan tadi ya, yang jelas nanti masalah ilegal apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, kita tetap penegakan hukum ya, penegakan hukum yang lebih memiliki penegakan hukum yang lebih bermanfaat,” ungkap Kapolda Kalbar.

Selain penegakan hukum, Pipit Rismanto juga akan mencarikan solusi dan akan melakukan evaluasi terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini.

“Nanti kita akan mencarikan solusi yang tepat, solusi yang tepat. Kita akan mengevaluasi kerusakan-kerusakan lingkungan, kondisi sosialnya seperti apa, nanti kita mencari solusi,” ujarnya.

BACA JUGA  Pengangkatan Pegawai di Pemda Sering Tidak Penuhi Formasi

Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini pun mengakui bahwa dalam mencari solusi terkait persoalan tersebut pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.

“Nanti kita akan mencari solusi. Tentunya Polri tidak bisa bekerja sendiri ya, karena saya yakin ada sesuatu yang memiliki efek masalah lingkungan saja, tapi masalah efek sosial dan masalah ekonomi,” tandasnya.

Oleh karen itu, Kapolda Kalbar mengajak kepada semua pihak untuk mencari jalan keluar dan mencari cara dalam menyelesaikan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penggusuran Makam milik Masyarakat Adat oleh PT FAPe di Ketapang

“Semua penegakan hukum bisa kita lakukan, tapi penegakan seperti apa yang kita lalui. Kita akan mengedepankan penegakan Ultimum Remedium. Tadi saya sampaikan kepada para Pejabat Utama, namun demikian dengan konsep-konsep yang bisa dipertanggungjawabkan dan dikerjasamakan dan diawasi bersama-sama dalam penanganan masalah PETI, jelas ya,” ungkap Kapolda Kalbar kepada Awak Media.

Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Pipit Rismanto yang menggantikan Irjen Pol Suryanbodo Asmoro itu juga akan mengatensikan pemberantasan terhadap Narkotika. Terutama meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.

Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini mencurigai bahwa penyelundupan Narkotika tidak hanya melalui jalan resmi, tetapi juga bisa dengan mudahnya diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi jalan Perkebunan Sawit di Perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Tidak menutup kemungkinan, bahwa Narkoba itu dengan mudah ya, tidak hanya melalui akses yang resmi saja, bisa saja melalui kebun-kebun di Perbatasan. Cuma ini seperti apa pengawasannya, tinggal mungkin di sepanjang garis itu diawasi dipelototi, lalu kita harus cari cara. Mudah-mudahan dalam program 100 hari ke depan kita melakukan upaya-upaya,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Mahyudin Desak PUPR Perbaiki Jalan dan Jembatan di Wilayah Penyangga IKN

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.