Padang |redaksisatu.id- Benarkah Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( Kanwil ATR/BPN ) Provinsi Sumatera Barat, ” Sarang ” oknum ASN penjahat kelamin alias lakukan pernikahan liar serta melindungi ?.
Setidaknya dari bukti serta investigasi medua dilapangan dan hal tersebut diupayakan sejauh mana kebenaran rumor, baik ke Kantor Pertanahan Kota/ Kabupaten plus di Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar, terkait Laporan dari salah seorang isteri RA, salah seorang staf di Kantor Pertanahan Kab.Limapuluh Kota, hingga detik ini terkesan bungkam. Padahal pada tanggal, 29 Agustus 2024 lalu, hingga detik ini, baik kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat juga ke Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, konon isteri RA, yakni SD yang telah melaporkan pernikahan liar baik ke Kantor Pertanahan Kab. Limapuluh Kota dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, menurut sebuah sumber di Padang sebutkan tidak digubris, ucap sumber. Ditambahkan sumber di Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat jangan Laporan Nikah Liar yang dilakoni oknum RA diproses, malah guna menyelamatkan karirnya RA ternyata dipindah tugaskan ke Kantor Pertanahan Kab. Solok Selatan. Padahal, dari Laporan isteri RA yang diperoleh media bahwa bukti serta alasan sejak awal tahun 2023, RA sering tidak pulang saat akhir pekan (Jumat dan Sabtu), alasan tidak pulang karena ada penugasan kantor keluar kota.
Juga dari laporan SD dalam suratnya, pada tanggal 03 Januari 2024 lalu, bersama Bhabinkamtibmas serta beberapa warga berhasil menggerebek RA serta pasangan haramnya disebuah rumah kontrakan di Tarok Kelurahan Tigo Koto Diateh Kota Payakumbuh.
Dari proses penggerebekan isterinya bersama Bhabinkamtibmas serta warga setempat, akhirnya RA mengakui telah laksanakan pernikahan siri ( Nikah Liar ) dengan wanita setengah baya inisial E, diketahui masih isteri orang, sudah berjalan lebih dari enam bulan lamanya. Dan RA berjanji akan meninggalkan selingkuhan tersebut.
Kejadian yang telah mencoreng wajah ATR/ BPN serta telah mempermalukan institusi itupun telah dilaporan isteri RA ke Kantor Pertanahan Limapuluh Kota, tanggal 22 Januari 2024, ternyata harus kecewa karena, diketahui RA dipindah tugaskan ke Kantor Pertanahan Kab. Solok Selatan, ungkap sumber.
Baik Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspardi Cq. Kasub Hukum, Kepegawaian, Sylvia Septriana, serta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Limapuluh Kota, Akhda Juhari serta Kasub Tata Usaha, Yuselfina, yang berusaha dimintakan tanggapan, hingga berita ini update terlihat bungkam. ( EI )