Gawat jaringan besar narkoba, yang membawa sabu-sabu seberat 8,4 Kg di ciduk Polisi, ternyata salah satu warga Sampit juga terlibat.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, salah seorang warga Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terlibat dalam jaringan Narkoba itu diketahui diketahui bernama Helianto Kosim (42).
Kinerja Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah berhasil menggagalkan aktivitas jaringan besar pengiriman 8,4 kg narkotika jenis sabu-sabu ini patut di apresiasi dan diacungi jempol.
Diketahui pula barang haram yang di kirim jaringan narkoba ini berasal dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin, 13 Desember 2021 kamarin, Dikutif dari media Radar Sampit.
Orang nomor satu di jajaran Polda Jawa Tengah ini mengatakan satu tersangka yang merupakan kurir 8,4 kg sabu-sabu dari jaringan besar Narkoba ini ditangkap saat bersembunyi di indekosnya di Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Menurutnya, pengungkapan kasus jaringan narkoba itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.
Dia juga mengatakan dari pemeriksaan bersama polisi diketahui bungkusan tersebut berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.
Selanjutnya kata Kapolda petugas menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Dari rekaman CCTV terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di pelabuhan,” ujar Kapolda.
Ia menyebutkan cara tersebut diduga sebagai modus baru untuk menyelundupkan sabu-sabu. “Setelah truk turun dari kapal, kemungkinan truk akan diikuti pelaku untuk diambil kembali barangnya,” katanya.
Lanjut dia, dari penelusuran rekaman dan manifes penumpang kapal, kata dia, maka diketahui identitas kurir pengirim narkotika tersebut.
Pelaku diketahui bernama Helianto Kosim (42) warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari penelusuran petugas hingga ke tempat tinggalnya di Kalimantan diketahui tersangka bersembunyi di salah satu indekos di Sayung, Kabupaten Demak.
”Dari keterangan tersangka diketahui.pengiriman barang haram tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial S,” tukas Kapolda.
Mantan residivis kasus penipuan itu mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang berhasil dikirimnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.
[*to-65].