Pasbar | Redaksi Satu – Jaksa jangan hanya sasar lima anggota Dewan saja, periksa juga seluruh anggota DPRD dan staf lainnya yang terindikasi ikut menikmati Dana perjalanan fiktif tahun 2019.
Kejaksaan Negeri Pasbar diingatkan untuk tidak melindungi, maupun main mata dengan pimpinan DPRD Pasbar atau pihak-pihak tertentu lainnya, dalam penyalahgunaan keuangan negara.
Jaksa diminta tidak tebang pilih dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 27.165. 361.405 dari total anggaran sebesar Rp. 32.015. 823.405 miliar itu, sebab Badan Pemeriksa Keuangan sudah melansir bukti indikasi dugaan penyalahgunaan tersebut.
Demikian harapan salah seorang tokoh masyarakat Pasbar yang disampaikan kepada Redaksi Satu, Selasa (23/11/2021) di Simpang Empat.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah melansir bukti indikasi dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas fiktif, akhirnya Kejari Pasbar menetapkan lima tersangka.
Lanjutan dari lima tersangka atas dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 650 juta, akhirnya, Selasa (23/11/2021) Kejari kembali melakukan penahanan terhadap satu orang lagi mantan anggota DPRD Pasbar, (IS).
Tersangka (IS) adalah mantan Anggota DPRD Pasbar mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) sejak 30/11/2018 hingga Pilcaleg 2019 lalu, dan merupakan tersangka terakhir yang ditahan dari empat yang telah ditahan sebelumnya, terkait dugaan dana perjalanan dinas fiktif tahun 2019.
Menurut Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus, Andy Suryadi didampingi Kasi BB Firdaus, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan, sebelumnya memang IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu, pada 29 Oktober 2021 lalu.
Dikatakan Jaksa, meskipun IS dan empat rekannya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, tetap melakukan penahanan.
Alasan Kejari, mengapa ke lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama dua puluh hari ke depan, karena mereka mengembalikan kerugian saat penyidikan berlangsung.
Sedangkan terhadap mantan anggota DPRD dan Anggota DPRD yang aktif lainnya serta beberapa staf yang tersandung perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 itu tidak ditahan, karena mereka mengembalikan kerugian negara sebelum dilakukan penyidikan, atau sewaktu penyelidikan.
Menurut Jaksa, bila mengembalikan kerugian negara di saat penyidikan itu tidak menghapus pidana, sedangkan yang mengembalikan saat penyelidikan bukan berarti tidak diproses, sebab saat ini masih dipelajari.
“Sebelumnya tersangka (IS) berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam, sebagai tersangka, dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan,” terang Andy Selasa, (23/11/2021).
Menurut Jaksa, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, terhadap IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
“Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka,” terangnya.
Andy menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Zoelnasti)