KALBAR | redaksisatu.id – Hentikan perampasan ruang hidup warga, begitulah pernyataan dalam orasinya dalam menyikapi personal yang terjadi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam aksinya, Kamisan menyampaikan pernyataan sikap dan meminta hentikan perampasan ruang hidup warga yang berujung tertembaknya seorang massa aksi dalam peristiwa penolakan keberadaan PT. Trio Kencana, Sabtu 12 Februari 2022.
Massa Kamisan menilai, bahwa penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat pengamanan tersebut, merupakan bentuk tindakan brutal menyikapi kebebasan berpendapat dan berekspresi dan merupakan pelanggaran HAM.
Penggunaan senjata oleh pihak
Kepolisian sebenarnya telah diatur dalam aturan internal Kepolisian, lalu tidak semudah itu juga digunakan guna merepresi unjuk rasa.
Pada September 2015, Salim Kancil, seorang petani dari Desa Selo Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, juga disiksa dan dibunuh, karena menolak adanya penambangan pasir di desanya.
Menurut massa Kamisan Pontianak, Hal ini semakin menunjukkan bahwa benar adanya “Nyawa Rakyat Tak Semahal Tambang,” begitu melihat represifitas yang dihadapi warga saat menolak mempertahankan ruang hidupnya.
Secera tegas, massa Kamisan Pontianak meminta pihak Kepolisian untuk menghentikan sikap dan tindakan yang berlebihan, apalagi melakukan tembakan terhadap masyarakat yang mempertahankan haknya sebagai Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, penolakan juga terjadi oleh masyarakat Desa Wadas, Purworejo, terhadap rencana penambangan Andesit guna kebutuhan pembangunan proyek strategis Nasional, Bendungan Bener.
Kedatangan aparat dalam jumlah besar, berujung penangkapan sejumlah warga Desa Bener dan pendamping dari LBH Yogyakarta yang menolak penambangan di Desa Bener.
PBB melalui Dewan HAM-nya telah menyurati Pemerintah Indonesia guna meminta data dan klarifikasi terkait dugaan upaya penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Papua dan Papua Barat pada periode 2021 sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Hal ini tentu berdasarkan konflik yang terjadi saat ini di Papua dan respon Pemerintah yang tidak mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam konflik di Papua tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami dari Aksi Kamisan Pontianak menyatakan sikap yang berisi 7 (Tujuh) point :
1. Bersolidaritas terhadap upaya warga dalam mepertahankan lahan dan ruang hidup di Parigi Moutong dan Wadas.
2. Mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian dalam merespon penolakan warga atas perampasan lahan dan ruang hidup di Parigi Moutong dan Wadas.
3. Menuntut Pemerintah agar segera dilakukan investigasi independen dan menyeluruh atas tewasnya massa aksi penolakan tambang di Parigi Moutong
4. Menuntut agar dicabutnya izin dan rencana pertambangan emas oleh PT Trio Kencana di Parigi Moutong serta pertambangan andesit di Wadas
5. Cabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan turunan dari Undang-undang tersebut yang merusak melegitimasi perampasan ruang hidup warga dan merusak lingkungan serta tidak berpihak pada rakyat.
6. Menuntut Jokowi agar segera menghentikan praktik kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua serta tarik semua Militer di tanah Papua.
7. Menuntut pemerintah baik pusat dan daerah agar melindungi dan menyelesaikan konflik tenurial dan agraria yang menggerogoti dan merugikan lahan masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, massa Kamisan Pontianak kurang lebih 13 orang yang meminta hentikan perampasan ruang hidup warga tersebut, disampaikan dalam aksi dikawasan Bundaran Digulis Kota Pontianak, Kamis sore 17 Februari 2022, sekitar Pukul 16.00 WIB.
Adrian318