Jakarta, redaksisatu.id – Sebuah kamar hotel mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, (27/5/2025).
Hotel mewah suasana tenang kini mendadak berubah, menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian.
Setelah terbongkarnya pesta seks sesama jenis bertema orgy pada akhir pekan lalu.
Di tengah deru musik dan suasana remang-remang, di kamar 824 hotel bintang empat itu.
Sembilan pria tertangkap tangan sedang terlibat dalam aktivitas seksual, memicu kehebohan sekaligus sorotan publik.
Kamar Dipesan untuk “Pesta Ulang Tahun
Pesta seksual dilakukan sesama jenis menjadi fenomena tersembunyi, di balik kemewahan hotel ibu kota.
Penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Metro Setiabudi, setelah menerima informasi dari warga sekitar.
Warga telah mencurigai adanya aktivitas, tidak wajar di hotel tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5), Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan.
Bahwa, laporan masyarakat itu masuk pada Jumat malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awalnya kami menerima laporan bahwa kegiatan, mencurigakan terjadi di kamar 826.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata aktivitas mencurigakan terjadi di kamar 824,” ujar Firman.
Menurut hasil penyelidikan, kamar tersebut telah menjadi titik lalu lalang mencurigakan sejak pukul 15.00 WIB.
Pria-pria tampak berdatangan sendiri hingga berkelompok, dan tercatat sekitar 17 orang.
Mereka masuk silih berganti ke kamar tersebut, dan menguatkan dugaan bahwa sedang berlangsung suatu acara tersembunyi.
Daftar Peserta dan Barang Bukti
Selain DRH, delapan pria lainnya turut diamankan, masing-masing berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Mereka semua kini telah dikembalikan ke pihak keluarga, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Kalau untuk narkoba, tidak ditemukan. Semua hasil tes urin menunjukkan negatif,” tegas Kapolsek.
Namun demikian, barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut cukup menggambarkan apa yang terjadi di balik pintu tertutup kamar hotel tersebut.
Di antaranya:
2 botol gel pelumas,
2 botol minyak pelumas,
4 alat kontrasepsi,
1 alat kontrasepsi bekas pakai,
2 obat-obatan,
1 botol kaca berisi cairan poppers (zat kimia yang biasa digunakan untuk meningkatkan sensasi seksual),
2 potong celana dalam pria,
1 lembar sprei putih,
dan 1 bathrobe hotel warna putih.
Dijerat UU Pornografi dan Pasal Perdagangan Seksual
Atas perbuatannya, DRH alias K dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan pornografi, dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 296 KUHP terkait, praktik memfasilitasi perbuatan cabul.
Yang diancam dengan pidana penjara hingga satu tahun empat bulan, atau denda maksimal lima belas ribu rupiah.
Fenomena yang Perlu Diwaspadai Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa di tengah kemewahan fasilitas hotel berbintang, bisa saja terselubung aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.
Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan segera melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
Apalagi yang mengandung unsur pornografi dan, penyimpangan moral di ruang publik,” pungkas Kompol Firman.(MOND).