spot_img

Hari Buruh, Serikat PELIKHA sampaikan 2 Tuntutan kepada Pemerintah

REDAKSISATU.ID – Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa (PELIKHA) menyampaikan 2 (dua) tuntutan pada momen peringatan Hari Buruh Internasional yang bertepatan pada hari Senin 1 Mei 2023.

Ketua Koordinator wilayah DPD Provinsi Kalimantan Barat PELIKHA Roni M. Panjaitan menilai peringatan Hari Buruh merupakan hari yang sangat bersejarah bagi seluruh buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023, hari ini adalah hari yang bersejarah, tercatat bahwa perjuangan buruh yang sampai turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya,” ungkap Roni saat dikonfirmasi sekitar Pukul 12.15 WIB.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2023
Buruh
Ilustrasi Serikat PALIKHA

Meskipun pihaknya tidak melakukan aksi turun ke jalan karena bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, tetapi dalam kesempatan ini dia menyampaikan dua aspirasi tuntutan kepada pihak Legislatif (DPR/DPRD) dan Pemerintah (Eksekutif).

“Pertama, kami dari Serikat PELIKHA menolak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang sudah disahkan oleh DPR Senayan bersama dengan Pemerintah. Kenapa? Karena kami anggap itu cacat secara konstitusional, tidak mengakomodir aspirasi dari semua kawan-kawan buruh,” tandasnya.

Yang kedua, lanjut Roni M. Panjaitan menyampaikan tuntutannya, untuk isu lokal pihaknya mengangkat bahwa Serikat PELIKHA masih melihat di Kota Pontianak khususnya di Provinsi Kalimantan Barat masih ada perusahaan yang memperlakukan upah rendah di bawah Upah Minimum Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA  Pastikan Stok Pangan Stefanus Reses ke Bulog SulutGo

“Ini yang menjadi catatan kami sampai dengan hari ini, oleh karena itu kami sampaikan kepada Dinas Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota, tolong perusahaan-perusahaan yang masih memberikan gaji di bawah UMK itu tolong ditindak dengan tegas,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Ketua Korwil DPD Provinsi Kalimantan Barat PELIKHA Roni M. Panjaitan juga menyebut bahwa ada perusahaan yang memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemberian THR hanya berdasarkan kesukaan dari Perusahaan, artinya tidak sesuai dengan aturan,” sindirnya.

BACA JUGA  Polres Melawi Mengungkap Kasus Diawal Tahun 2022

Pada kesempatan ini pun, dia mengajak kepada seluruh buruh yang ada di Kalimantan Barat untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jumat 5 Mei 2023.

“Saya Roni M. Panjaitan dan Wakil Ketua Ramdani, akan mengajak kawan-kawan untuk turun kejalan, tanggal 5 Mei setelah sholat Jum’at. Kita akan mengadakan aksi long march, dari bundaran Untan menuju ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Ketum DAD Cornelius Kimha Siap Berharmonisasi di Kalimantan Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img