BerandaNASIONALFPRK Minta Polda Kalbar Tangkap Bupati Ketapang dan Tuntaskan Proses Hukum Tipikor

FPRK Minta Polda Kalbar Tangkap Bupati Ketapang dan Tuntaskan Proses Hukum Tipikor

REDAKSI SATU – Warga masyarakat Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dan Lembaga Kekerabatan Melayu meminta Polda Kalimantan Barat agar segera menuntaskan proses hukum yang terindikasi kuat melibatkan Bupati Kabupaten Ketapang terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Desakan agar Bupati Ketapang segera ditangkap dan diproses hukum, terdengar pada saat puluhan warga masyarakat yang tergabung dalam FPRK dan Lembaga Kekerabatan Melayu melakukan Aksi Unjuk Rasa di samping Kantor Ditreskrimsus Mapolda Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis 3 Oktober 2024.

Saat menyampaikan orasinya, Herdi Pandawa menyampaikan bahwa Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan kepada institusi penegak hukum, agar Polda Kalimantan Barat menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu termasuk terhadap Bupati Kabupaten Ketapang yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus KKN.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Terorisme Jadi Perhatian Serius Pemilu 2024

Bupati
Isa Ansari selaku Korlap Aksi Unjuk Rasa di samping Kantor Ditreskrimsus Mapolda Kalbar, Jl. Jenderal Ahmad Yani 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis 3 Oktober 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Jangan takut, tangkap saja Bupati Ketapang itu. Kami mendukung penuh atas proses hukum yang dilakukan Polda Kalbar terkait proses hukum yang melibatkan Bupati Ketapang dan tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi di Ketapang,” tandas Herdi Pandawa.

Korlap Isa Ansari menjelaskan, ada beberapa kasus korupsi yang terindikasi kuat melibatkan Bupati Kabupaten Ketapang. Diantaranya, terkait dugaan Korupsi proyek Food Estate Teluk Keluang di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan yang dibangun menggunakan dana APBD miliaran rupiah dan dibangun di dalam Kawasan hutan yang diduga menjadi ajang kepentingan pribadi Bupati dan kroni-kroninya saja namun tidak bermanfaat untuk masyarakat luas.

Selain itu juga, terindikasi kuat dugaan Korupsi proyek pembangunan baru Pasar Daerah Rangga Sentap yang menelan biaya kurang lebih 5 miliar rupiah dibangun pada tahun 2019, sejak selesai dibangun tidak pernah digunakan oleh pedagang dan bangunannya hingga kini terbengkalai.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Tinjau Gudang Penyimpanan Kotak Suara Pemilu 2024

Bupati
Atribut yang digunakan oleh massa pengunjuk rasa dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) di samping Kantor Ditreskrimsus Mapolda Kalbar, Jl. Jenderal Ahmad Yani 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis 3 Oktober 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Belum lagi akibat korupsi yang dilakukan para pejabat terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sandai yang menelan biaya Rp 25.585.081.590,- pada tahun 2021, hingga kini bangunan terbengkalai dan tidak digunakan, kondisi bangunan sudah mulai rusak padahal belum difungsikan, ini contoh yang nyata akibat perbuatan korupsi para pejabat yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap Isa Ansari.

Bahkan, lebih miris lagi, beberapa hari ini FPRK menerima aduan dari para guru yang belum dibayar Tunjangan Kinerja (Tukin) dari bulan Mei sampai dengan bulan September 2024 dengan alasan anggaran daerah kurang.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa membuat acara seremonial, hiburan semata dengan anggaran miliaran rupiah bisa dilakukan, sedangkan untuk pembayaran tunjangan para guru tidak dapat dibayar karena alasan anggaran daerah kurang. Apa yang sebenarnya terjadi, Ada apa dengan Pemda Ketapang?,” sindirnya.

BACA JUGA  Kapolri Buka Rakernis Gabungan Satker, Jaga Stabilitas Kamtibmas

Bupati
Salah satu Orator Aksi Unjuk Rasa, Herdi Pandawa saat menyampaikan orasi dan tuntutan di samping Kantor Ditreskrimsus Mapolda Kalbar, Jl. Jenderal Ahmad Yani 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis 3 Oktober 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Di lain sisi, selain terkait kasus Korupsi, lanjut Koordinator Aksi Unjuk Rasa mengatakan, bahwa Bupati Kabupaten Ketapang juga terindikasi kuat berpihak terhadap Perusahaan Perkebunan Sawit PT Prana Indah Gemilang dan mendiskriminasi masyarakat Desa Pesaguan Kanan. Hal tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Bupati Kabupaten Ketapang justru datang ke Polres Ketapang mendampingi pemilik Perusahaan melaporkan warga dan Kades Pesaguan Kanan.

Persoalan tersebut memicu kemarahan warga karena selama 14 tahun perusahaan tidak ada kejelasan dengan masyarakat, dan bahkan sejak 8 tahun yang lalu perusahaan sudah kabur dari Desa Pesaguan Kanan, serta lahan terbengkalai hingga pada tahun 2019 terjadi kebakaran lahan (Karhutla) dengan didenda negara sebesar 238 miliar.

“Bahkan Pemda Ketapang berulangkali melakukan rapat dengan Keputusan mencabut IUP PT Prana Indah Gemilang, namun hingga hari ini, Bupati Kabupaten Ketapang belum mau mencabut IUP Perusahaan tersebut. Kami menduga bahwa Bupati Kabupaten Ketapang dan Perusahaan ingin mengkriminalisasi warga dan Kades yang berjuang mendesak Bupati Ketapang untuk mencabut IUP Perusahaan tersebut,” terang Isa Ansari.

Oleh karena itu, bilamana institusi penegak hukum di Kalimantan Barat tidak mampu menangani persoalan yang terindikasi kuat melibatkan Bupati Kabupaten Ketapang, massa Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) dan Lembaga Kekerabatan Melayu mengancam akan mengerahkan ribuan massa untuk melakukan Unjuk Rasa di Mapolda Kalbar dan Mabes Polri hingga Gedung Merah Putih KPK RI.

“Bila proses hukumnya tidak tuntas, kami akan membawa massa yang lebih besar dengan ribuan orang dan kami juga akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri dan KPK,” ujarnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Proyek Turap Diduga Rusak Jalan Serdam, PPK Janji Perbaiki

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.