REDAKSISATU.ID – Sejumlah elemen Buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat menggelar Aksi Damai di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 2 Mei 2024, Pukul 10.06 s.d 12.13 WIB.
Di momen peringatan May Day tahun 2024, massa Federasi Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat pun membongkar berbagai perusahaan perkebunan sawit dan menyampaikan beberapa tuntutan. Namun massa yang berjumlah kurang lebih 80 orang ini sedikit kecewa karena Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tidak ada satu orang pun yang berada di Gedung DPRD itu.
“Kami dari Federasi Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat sedikit kecewa, karena tidak ada satu pun anggota DPRD yang bisa ditemui pada saat kami menyampaikan aspirasi pada hari ini, apalagi kami datang ke sini dengan biaya sendiri,” ungkap Firmansyah selaku Korlap Aksi.
Menurut Korlap Aksi, saat ini banyak sekali Perusahaan Perkebunan Sawit yang tidak mentaati aturan dan Undang-undang yang berlaku. Baik itu terkait logistik dan operasional dalam perusahaan, maupun dengan hak-hak buruh yang tidak diberikan oleh Perusahaan kepada buruh.
“Beberapa permasalahan yang sampai saat ini masih terjadi di Perkebunan Sawit, yakni Upah Buruh yang dipotong, Jamsostek yang tidak diberikan oleh Perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Fasilitas Kesehatan yang tidak memadai di Perusahaan, masih banyak Perusahaan yang tidak memiliki klinik, dan tidak memiliki kendaraan angkutan khusus buruh yang mengalami sakit,” terang Firmansyah.
Bukan hanya itu, lanjut Ketua Federasi Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat Yublina Yuliana Oematan, S.P, menerangkan, bahwa masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang mengabaikan keselamatan dan keamanan para buruh di Perusahaan Sawit tersebut.
“Pada saat bekerja, para buruh masih banyak tidak menggunakan APD. Para buruh juga dibebankan pembelian secara pribadi oleh perusahaan dengan harga yang sangat tinggi, minimal harga APD itu Rp1 juta, itu pun buruh disuruh membayar dengan cara cicilan. Akibatnya sudah ada beberapa yang mengalami sakit, hingga ada yang meninggal dunia akibat terkena bahan kimia. Itu karena tidak menggunakan APD pada saat buruh bekerja di Perusahaan Sawit itu,” tandas Yublina Yuliana Oematan, S.P.
Oleh karena itu, Sejarah kemenangan buruh dalam May Day hari ini tidak hanya peringatan tahunan tetapi menjadi konsen atas suara buruh yang masih terabaikan, berangkat dari kesadaran hakiki massa Federasi Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat, Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan beberapa poin tuntutan, sebagai berikut:
1. Segera cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Berikan upah layak bagi buruh, kepastian kerja, penuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
3. Berikan hak-hak buruh perempuan seperti Cuti Haid dan Cuti Melahirkan.
4. Untuk segera mendorong Penetapan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Buruh Sawit menjadi Undang-Undang.
5. Masukan perda Perlindungan Buruh Sawit (PBS) ke dalam Prolegda.
Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rupina Tahilili menyampaikan bahwa para Anggota DPRD tidak berada di tempat karena adanya kegiatan dinas.
“Ada kegiatan konsultasi Pansus, kebetulan Dewan memang lagi kosong dan itu sudah terjadwal satu bulan sebelumnya, semua Pejabat maupun Sekwan mendampingi Anggota Dewan. Jadi saya mohon maaf,” ujar Rupina saat menerima Massa yang melakukan Aksi May Day itu.
Namun Ia berjanji, akan menyampaikan dan melanjutkan apresiasi dan tuntutan yang disampaikan para Buruh itu kepada Pimpinan.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan di lapangan, Aksi Damai peringatan May Day tahun 2024 tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif atas kerjasama dan dukungan pengamanan dari aparat keamanan setempat.
Editor: Adrianus Susanto318