BerandaNASIONALFakultas Teknik Untan Gelar Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang Bagi Lingkungan

Fakultas Teknik Untan Gelar Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang Bagi Lingkungan

REDAKSI SATU – Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang Bagi Lingkungan dengan Tema: “Nature For The Future” di Aula Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Jl. Ahmad Yani Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat 17 Mei 2024.

Ketua Panitia Penyelenggara Kuliah Umum Dampak Hilirisasi Industri Tambang mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk mengangkat generasi dalam menyikapi isu-isu lingkungan untuk melindungi lingkungan demi masa depan.

“Sebagai generasi yang akan datang, kami ingin mencegah kerusakan lingkungan dengan cara pengelolaan yang benar sesuai aturan dan Undang-undang,” ungkap Dwiky Astomo Putra kepada Redaksi Satu usai kegiatan Kuliah Umum.

BACA JUGA  Putusan MK : Dewan Pers Tidak Boleh Menentukan Peraturan Pers
Kuliah Umum
Dwiky Astomo Putra. (Dok: Redaksi Satu).

Bercermin dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini di wilayah Kalimantan Barat, Dia secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pengerusakan hutan secara brutal dengan Pertambangan Ilegal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem yang ada.

“Kami secara pasti tidak mendukung kegiatan Pertambangan Ilegal. Pemerintah agar mendukung untuk Penghentian Hilirisasi Pertambangan Ilegal. Karena dampaknya sangat negatif terutama lingkungan dan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak ini menekankan kepada Pemerintah agar memiliki upaya yang lebih dan kontribusi yang maksimal untuk mendorong mengurangi dampak negatif dari aktifitas Pertambangan Ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda, PJU dan 4 Kapolres
Kuliah Umum
Dasar Hukum Pertambangan. (Dok: Redaksi Satu).

“Pemerintah harus memberikan hukuman atau sangksi tegas kepada para pelaku, terutama terhadap para Pemodal atau Cukong,” tegasnya.

Usai Kuliah Umum, Kabid PPLHK Provinsi Kalimantan Barat, Yenny, S.Hut.,M.T pun secara tegas mengatakan bahwa Dinas LHK mendorong Proses Penegakan Hukum terhadap para pelaku terutama para Pemodal yang melakukan aktifitas Pertambangan Ilegal agar diproses hukum secara tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA  Kodim 1206/PSB Gelar Pasar Murah, gandeng Artha Graha
Kuliah Umum
3 Syarat Dasar dalam Perizinan Berusaha Pertambangan. (Dok: Redaksi Satu).

Dia mengakui, bahwa untuk menangani persoalan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas LHK sendiri, tetapi perlunya kerjasama Tim dari Stakeholder terkait.

Di lain sisi, Kabid PPLHK Provinsi Kalimantan Barat juga mengklaim bahwa saat ini pihaknya sedang mencari solusi bagimana cara para pekerja Tambang Ilegal itu mengalihkan kepada kegiatan yang lebih bermanfaat yang sifatnya menjaga hutangnya.

Sebagai informasi, Kuliah Umum tersebut juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T.,IPM, Ketua Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Dr. Ir. Winardi, Moderator/dosen, Putranty Widha Nugrahaeni, S.Pd.,M.Si, Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura periode 2023/2024 Muhammad Harits Ertian.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Sultan Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI-POLRI Dari Pulau Rempang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.