MATARAM | Redaksi Satu – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan FAKTA RI (Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat, Republik Indonesia, Muhanan, S.H., meminta Polri untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dia selaku Ketum Perkumpulan FAKTA RI, berharap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan mafia tanah, dalam proses pembebasan lahan Smelter Batu Hijau dan Bandara di Desa Kiantar, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Selain mafia tanah, FAKTA RI, juga mendesak kasus dugaan pemalsuan akta sporadik tanah yang diusut Kepolisian Sumbawa Barat, baru-baru ini mulai menjadi perhatian kalangan civil society di NTB.
Menurut FAKTA RI, perhatian itu mengerucut adanya indikasi mafia tanah yang bermain obyek investasi nasional yang ada di Sumbawa Barat.
“Masalah kasus pembebasan lahan yang melibatkan pihak ketiga atau calo di Sumbawa Barat mulai menjadi perhatian regional dan nasional. Ada juga pengusutan kasus pemalsuan sporadik tanah yang diduga dilakukan secara sistematis,” ujarnya.
“Polisi di Sumbawa Barat sudah menangani kasusnya. Tapi kami minta polisi hati- hati urusan beginian,”kata, Muhanan, SH ketua umum FAKTA RI, di Mataram, dalam keterangan persnya, Senin (15/11/2021).
Muhanan menegaskan, kasus mafia tanah yang memicu konflik dengan masyarakat kecil kerap menjadi issue aktual nasional kini. Itu terjadi juga di ITDC proyek super prioritas destinasi nasional di Mandalika, Lombok Tengah.
Terjadi juga di Gili Trawangan dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Kini terjadi kembali di Batu Hijau lokasi pembangunan Smelter PT.Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Lanjut Muhanan, pengusutan kasus pemalsuan sporadik di Sumbawa Barat di Desa Kiantar dampak dari rencana investasi PT. AMMAN. Pembangunan bandara juga bagian dari sorotan, dimana pembelian lahan itu diduga bukan di beli perusahaan justru calo atau pihak ketiga. Ini yang jadi perhatian serius.
“Ini yang kami anggap ada mafia tanah bermain dimana mana. Makanya, polisi di Sumbawa Barat harus serius menangani pemalsuan sporadik tersebut. Jangan sampai rakyat kecil pemilik lahan jadi korban. Sekali kali kepastian hukum harus di jamin Polri terhadap kasus tanah,” pinta Muhanan.
Ia menegaskan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung bahkan Istana Presiden merespon terhadap mafia tanah yang terjadi di seluruh tanah air. Tanah juga bagian dari ancaman bagi kedaulatan negara. Makanya Polisi dan Mabes Polri hati-hati melidik dan menjaga marwah negara jika berhadapan dengan mafia besar tanah di NKRI.
Kasus dugaan pemalsuan sporadik atas tanah milik Gunawan, Warga Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk di Sumbawa Barat menjadi ujian bagi Polres setempat.
“Kita minta polisi kasih kepastian hukum yang jelas. Jangan berubah-ubah. Apalagi kalau sampai menjadi bumper mafia tanah. Saya harus memberi masukan karena issu mafia tanah menjadi masalah di negara kita,” tegasnya.
Kuasa hukum, Gunawan pemilik lahan seluas 19,850 M2 yang disebut sebut di bebaskan oleh PT.AMAN untuk pembangunan bandara, Erry Satriyawan, SH.MH, CPCLE mendesak Penyidik Polres KSB menuntaskan kasus ini secara jelas.
Terpisah, Direktur kantor Law Firm Telusula Indonesia ini menegaskan polisi diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka yang selama ini terkesan mengabaikan panggilan sah dari aparat penegak hukum.
“Karena kami menyakini bahwa ini adalah pintu masuk penyidik untuk membongkar mafia tanah, karena pembelian lahan tersebut atas nama perorangan,” demikian, Ery Satriawan.(SB/NTB)