KALBAR | redaksisatu.id – Edy Mulyadi (EM) benar-benar telah ditahan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia di Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022.
Penahan terhadap Edy Mulyadi ini setelah memenuhi surat panggilan kedua dan pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Kurang lebih Pukul 09.54 WIB, EM telah memenuhi surat panggilan kedua. Pemeriksaan terhadap EM pun dilakukan dari pagi hingga Pukul 16.15 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka.
Sebelum menetapkan status EM jadi tersangka, pihak Kepolisian Republik Indonesia juga melakukan pemeriksaan saksi kepada 55 orang, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
“Saksi ahli terdiri dari, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, saksi ITE, saksi ahli analisis medsos, digital porensik dan antropologi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 31 Januari 2022, sekitar Pukul 20.04 WIB.
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan penetapan tersangka EM mendasari penerapan Pasal 45A Ayat 2 Jo 38 Ayat 2 Undang-undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku Agama Ras dan antar golongan (SARA).
Kemudian di Jo Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang perhimpunan Hukum Pidana, dan Jo Pasal 156 KUHP.
Setelah EM diperiksa sebagai tersangka, dari Pukul 16.30 s/d 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.
“Penahanan terhadap EM dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Alasan subjektif, kata Karopenmas Polri, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka EM diatas 5 (lima) tahun.
“Barang bukti akun, YouTube, dengan channel milik bersangkutan, Bang Edy channel ya,” kata Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi wartawan.
Penahanan dilakukan mulai hari ini, sampai 20 hari kedepan.
“Penahanan dilakukan di Bareskrim Polri,” ujarnya. Ancaman kurungan penjara terhadap tersangka EM selama 10 tahun,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video yang tersebar di media sosial hingga viral berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Edy Mulyadi menyebut bahwa wilayah Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak, sehingga menjadi aneh apabila Ibu Kota Negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo.
Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong.
Pernyataan Edy Mulyadi tersebut sontak menimbulkan reaksi dan kecaman dari Masyarakat Kalimantan. Masyarakat Kalimantan pun menyatakan sikap dan mengutuk Edy Mulyadi dan kawan-kawannya itu.
Bukan hanya mengutuk Edy Mulyadi, Masyarakat Kalimantan juga menuntut hukum Adat dan hukum positif sesuai Undang-undang yang berlaku. Seperti halnya yang dilakukan oleh Masyarakat Dayak Kalimantan Barat yang melaporkan Edy Mulyadi dan Kawan-kawannya di Mapolda Kalimantan Barat, Selasa 25 Januari 2022.
Adrian318