REDAKSI SATU – Para warga melalui Pengacara Rusliyadi, S.H secara resmi melaporkan indikasi Pungli (Pungutan Liar), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan kondisi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Pemerintah Kota Pontianak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 12 Juni 2024.
Menurut Pengacara Rusliyadi, indikasi Pungli yang dilakukan oleh seorang oknum Dokter Hewan dan Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan terindikasi kuat terjadi di Rumah Pemotongan Hewan Babi, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara.
“Hari ini secara resmi kita melaporkan adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh seorang Dokter Hewan dan Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan,” ungkap Rusliyadi.
Dia menjelaskan, bahwa Modus pungli yang terindikasi kuat dilakukan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Pontianak itu dengan cara membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak. Dengan kondisi RPH yang tidak tidak layak, rusak berat dan kumuh.
“Praktek yang terjadi di lapangan, justru seorang Dokter Hewan (drh) atas nama Remigio Jordan tidak melaksanakan Tupoksinya sebagai Dokter Hewan, melainkan melakukan pungutan di Gerbang Pintu Masuk RPH itu, setiap harinya yang Dia pungut dengan total sebesar 5 (lima) sampai 9 (sembilan) juta. Seharusnya yang berwenang itu Dispenda atau BKAD Kota Pontianak, bukan seorang oknum Dokter Hewan itu,” tandasnya.
Ironisnya, lanjut Pengacara itu menyebut, kerusakan RPH itu mengancam keselamatan jiwa para pihak yang menggunakan RPH tersebut.
“Kita minta aktifitas di RPH itu distop atau dihentikan secara total, sampai adanya perbaikan sesuai standar. Kita mengantisipasi jangan sampai RPH itu memakan korban jiwa,” tegasnya.
Para warga melalui Pengacara Rusliyadi, S.H berharap, indikasi kuat Pungli, Tipikor yang terjadi di RPH Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Pemerintah Kota Pontianak menjadi salah satu atensi khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Editor: Adrianus Susanto318