Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Ruhermansyah Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi

REDAKSI SATU – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang viral di media sosial dinilai memiliki dasar kuat untuk ditindak secara hukum.

Advokat dan konsultan hukum, Ruhermansyah, menyatakan bahwa peristiwa video viral dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut tidak hanya menjadi fenomena sosial, tetapi juga indikasi awal terjadinya tindak pidana yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dugaan kuat penyimpangan distribusi BBM Subsidi yang dilakukan oleh pihak mobil tangki minyak PT Elnusa Petrofin 16 ribu plat 9330 FP dan dipindahkan ke dua unit mobil tangki warna biru putih minyak industri PT Putera Petro Borneo masing-masing plat KB 8575 MN dan KB 8247 serta satu unit pickup gran max warna hitam plat KB 8073 HA seperti dalam video yang viral belakangan ini.

BACA JUGA  LBH GAPTA Agresif Lakukan langkah Ini ke Kejagung RI
BBM
Advokat dan konsultan hukum, Ruhermansyah.

Dalam pandangan hukumnya, Ruhermansyah menjelaskan bahwa rekaman video yang beredar luas merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus informasi awal yang sah bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pemindahan atau penjualan BBM bersubsidi di tengah perjalanan sebelum mencapai titik distribusi resmi telah memenuhi kualifikasi tindak pidana.

“Peristiwa yang viral tersebut merupakan informasi elektronik yang dapat dijadikan dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Ruhermansyah, Senin (25/5) malam.

BACA JUGA  PT Aditya Agroindo Diduga Abaikan Sisi Kemanusiaan, Hingga Seorang Balita Anak Buruh Sawit Meninggal

Secara materiil, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum pidana khusus di sektor migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas.

Dalam ketentuan itu, pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP Nasional.

Ruhermansyah menyebut, jika pelaku merupakan sopir tangki atau kru yang memiliki penguasaan atas BBM karena hubungan kerja, maka dapat dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan.

BACA JUGA  Kasus Penikaman, 3 Pelajar di Bengkulu Berhasil Ditangkap

“Apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja dan menguasai objek tersebut, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Tidak hanya pelaku utama, pihak yang membeli atau menampung BBM hasil penyimpangan juga berpotensi dijerat pidana sebagai penadah, karena patut diduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Dari sisi hukum acara, Ruhermansyah menegaskan bahwa perkara ini termasuk delik biasa, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak secara ex-officio. Ia menyebut, kepolisian dapat langsung menerbitkan Laporan Polisi Model A berdasarkan temuan dari patroli siber atau penelusuran terhadap video viral tersebut.

BACA JUGA  Pasca Mediasi Korban Merasa Dibohongi, Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan

“Langkah penerbitan Laporan Polisi Model A merupakan tindakan yang tepat apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penelusuran informasi elektronik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, dokumen elektronik berupa video, hingga dokumen distribusi resmi.

Lebih lanjut, Ruhermansyah menjelaskan bahwa selain kepolisian, kewenangan penyidikan juga dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor migas, termasuk dari BPH Migas dan Kementerian ESDM.

BACA JUGA  Wakapolri Tinjau Pos Pam Mudik Lebaran 2022, Begini Pesannya

Dalam pelaksanaannya, penyidikan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan tetap berada dalam koordinasi kepolisian.

Di bagian akhir, Ruhermansyah menilai bahwa dorongan publik agar aparat segera melakukan investigasi merupakan langkah yang memiliki dasar hukum kuat dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern.

“Desakan publik agar aparat segera melakukan investigasi dan bertindak atas dasar bukti permulaan yang cukup adalah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.

 

BACA JUGA  Presiden Jokowi Minta Menteri PUPR Lebarkan Jalan Pontianak-Pelabuhan Kijing
BACA JUGA  Forkopimcam Bunut Hulu Sosialisasi Larangan Kegiatan Tambang Emas Ilegal
spot_img