Lampung | redaksisatu.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi anggaran KONI Lampung . Saat ini ada 5 saksi yang diperiksa pada Senin (24/1/2022).
Informasinya bahwa kelima saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung 2019, inisial BD; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, MN; Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, HL.
Kemudian, Kepala Bapeda Provinsi Lampung, HW; dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, FR.
“Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Made menambahkan, lima saksi yang diperiksa guna memberikan keterangan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diketahui, dialami, didengar, dan dilihat oleh para saksi, yang terindikasi ada dugaan korupsi.
“Pemeriksaan, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” imbuhnya.
[Red]