REDAKSISATU.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat meminta proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Ikan Arwana segera diselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rajali, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas pada saat dikonfirmasi terkait penanganan proses hukum yang sudah berjalan satu tahun lebih di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Rajali mengakui bahwa proses hukum tersebut didengarnya sudah lama. Bahkan Dia mengaku merasa terkejut saat mendapat surat panggilan dari pihak Kejaksaan terkait proses hukum Pengadaan Ikan Arwana itu.
“Memang udah lama aku dengar, cuma yang aku terkejut ketika aku dipanggil, padahal kita benar-benar bantu Masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu ini menilai bahwa permasalahan tersebut terjadi di Dinas (Dinas Perikanan). Namun yang menjadi pertanyaan pihak DPRD pun terkena imbasnya.
“Dan ketika Dinas yang bermasalah, kok kami yang ndak tahu apa-apa kena imbas… walaupun hanya sekedar saksi. Tapi bagi Masyarakat yang ndak tahu, pasti anganggap kami ada apa…,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia menyarankan agar proses hukum dugaan Tipikor pengadaan Ikan Arwana yang prosesnya sudah berjalan satu tahun lebih di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu segera diselesaikan agar terang benderang.
“Maka sebaiknya dicepat selesai, biar yang bermasalah jadi salah, yang ndak salah selesai masalah…,” sindir politisi dari Fraksi PPP itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi memiliki tidak berkomentar saat dikonfirmasi terkait proses hukum dugaan Tipikor pengadaan Ikan Arwana yang Anggarannya berasal dari Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu itu.
“tanya nya dengan pihak penegak hukum,” jawab Kuswandi saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 8 Maret 2023, Pukul 17.10 WIB.
Lebih lanjut ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, namun Kuswandi hingga hari Kamis, 9 Maret 2023, Pukul 11.01 tidak memberikan konfirmasi.
Sebagaimana telah diketahui setidaknya saat ini 8 (delapan) Orang Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Ikan Arwan yang berasal dari Dana Aspirasi DPRD Tahun Anggaran 2020/2021.
Seperti berita sebelumnya, dengan judul Proses Hukum Tipikor Pengadaan Ikan Arwana di Kejari Kapuas Hulu Dipertanyakan.
Publik berharap, pihak Kejaksaan lebih profesional dan lebih serius lagi menangani dugaan Tipikor tersebut.
Proses hukum Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.
Dari berbagai sumber dan data yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dalam proses hukum tersebut. Termasuk pemanggilan terhadap sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kurang lebih 8 (delapan) Orang Anggota DPRD Kapuas Hulu yang dipanggil Kejaksaan, bahkan atas nama Alim** itu sampai dua kali berturut-turut dipanggil Kejaksaan tidak datang-datang, dan sampai saat ini pun belum ada perkembangannya lagi,” ungkap sumber kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id pada hari Selasa, 7 Maret 2023, sekitar Pukul 18.28 WIB.
Dugaan kasus Tipikor pengadaan Ikan Arwana dengan modus laporan pertanggungjawaban keuangannya selesai 100 persen pengerjaan/pelaksanaan itu, justru diduga kuat ada yang fiktif, Mark Up, dan sebagainya. Bahkan situasi Pandemi Covid-19 pun diduga kuat bagian daripada modus dalam kasus ini.
Bukan hanya itu, pajak-pajak, total jumlah serta lokasi Ikan Arwana yang pengadaannya melalui APBD Kabupaten Kapuas Hulu selama ini pun diduga kuat semuanya tidak jelas. Bahkan salah satu jenis ikan yang dilindungi tersebut disinyalir ada yang diselundupkan ke melalui Jalur Perbatasan ke Malaysia pada waktu-waktu tertentu.
Editor: Adrianus Susanto318