spot_img
spot_img
BerandaBeritaDPMD Kabupaten Bogor Diduga Rekayasa Anggaran PJU Rp37 Miliar

DPMD Kabupaten Bogor Diduga Rekayasa Anggaran PJU Rp37 Miliar

Bogor, Redaksi Satu – DPMD Kabupaten Bogor, merupakan dinas yang menaungi desa-desa se-Kabupaten Bogor.

Namun peran aktif DPMD Kabupaten Bogor, tidak membawa dampak perubahan bagi desa yang diwarnai dugaan intrik-intrik koalisi dan dugaan konspirasi anggaran dari negara.

Mari kita bahas terkait pekerjaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya, dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA  KPK Dorong Masyarakat Buat Laporan Dugaan Suap Tambang Ilegal

Anggaran tersebut senilai Rp 37.677.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk pekerjaan proyek PJU.

Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 tidak sedikit dan sangat fantastis.

Dede Armansyah, selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD Kabupaten Bogor, mengatakan, untuk pertanyaan-pertanyaan.

BACA JUGA  Berikut Daftar Pemilih Tetap KPU Kabupaten Bogor

Dari Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, akan dijawab melalui spesifikasi lengkap via whatsapp.

Dede Armansyah mengaku, bersedia dikonfirmasi dari DPD SPMI Bogor Raya hanya 5 menit. Ia mengungkapkan, dikarenakan mau bertemu pihak Inspektorat.

“Spesifikasi yang ditanya ada kok, lengkapnya saya kirimkan spesifikasi via whatsapp ya,” ujar Dede Armansyah secara singkat saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu, (25/06/2025).

BACA JUGA  Hasil Suap Wali Kota Bekasi, Diamankan KPK Rp5,7 Miliar

Saidi Hartono, selaku Ketua DPD SPMI Bogor Raya mengaku, sampai saat ini pun dari pihak Dinas terkait, khususnya Sekdis DPMD, Dede Armansyah.

Hingga kini Dede belum memberikan spesifikasi lengkap, yang menurut Saidi Hartono itu diduga ada kejanggalan.

“Kami menghargai jika memang benar sesuai spesifikasi. Tapi buktinya apa?

BACA JUGA  Rusliyadi Pengacara PT PBI Laporkan PT CMI dan Bupati Ketapang ke Mabes Polri dan KPK

Sampai detik ini pun tidak ada spesifikasi dikirimkan, yang katanya itu sesuai. Ada apa coba?,” ungkap Saidi Hartono pada Jumat, (04/07/2025).

Saidi Hartono mengharapkan, adanya sebuah keterbukaan atau transparansi kepada publik. Karena menurutnya, pekerjaan tersebut, memakan anggaran yang tidak sedikit.

“Ini sudah puluhan Miliar loh. Kalo memang jelas dan sudah sesuai spesifikasi, tinggal tunjukan saja, apa susahnya kan?,” ujarnya.

BACA JUGA  Terkait Dugaan Oli Palsu, PMII Demo di Mapolres Kubu Raya Sampaikan 5 Poin Tuntutan

Saidi Hartono menambahkan, ada beberapa point yang dipertanyakan olehnya ke pihak Dinas DPMD Kabupaten Bogor, yang dimana PJU Tenaga Surya dibeli dengan sebanyak 1332 unit.

“Kami melihat, disitu jelas ada beberapa yang diduga tidak dicantumkan spesifikasi yang lainnya.

Kami juga bandingkan dengan harga tiang dan lain-lainnya diduga jauh dari harga yang dianggarkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik 6 Kajati, Ahelya Abustam sebagai Kajati Kalbar

Beberapa pointnya yakni sebagai berikut :

1. Umur solar panel sampai berapa tahun?
2. Warranty?
3. Mengapa tidak memakai kapasitas baterai 50 AH atau 640 WH?

Yang dimana diketahui hanya memakai 48 AH atau 614 WH, dan spesifikasinya secara Incloud?.

BACA JUGA  Proses Hukum Tipikor Pengadaan Ikan Arwana di Kejari Kapuas Hulu Dipertanyakan

“Salah satu rekan dari kami juga melihat lokasi di beberapa Desa yang dipasangkan PJU Tenaga Surya tersebut, hanya diberitahu titiknya saja. Loh, ini kan aneh bukan, yang kami inginkan itu fisik, bukan titik lokasi,” tuturnya.

Saidi Hartono juga mengatakan, Sekdis DPMD menyebut, per unit tiang PJU tersebut bernilai Rp 28.000.000.

“Ia mengaku per unit Rp 28 juta. Sedangkan, diatas yang disebutkan diatas tadi sudah jelas bukan? Diduga jauh sekali dengan harga yang dijelaskan dari Sekdis DPMD,” jelas Saidi Hartono.

BACA JUGA  Dipertanyakan Mahasiswa, Aspidsus: Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Tahap Penyidikan

Ia berharap, ada keterbukaan dari Dinas terkait. Karena menurutnya, hal tersebut diduga menjadi sebuah polemik yang baru.

“Rancu ini, APH (Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Bogor apakah tidak mengetahui hal tersebut? Jika tahu, Mengapa dibiarkan? Syukur-syukur belum tahu ya,” tutupnya.

BACA JUGA  Pujianto Diminta Mundur Karena Rusak Nama Baik Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Must Read