Pasaman Barat | Redaksi satu – Dokter spesialis harus mendapatkan insentif, hal tersebut berdasarkan pengajuan permohonan peningkatan kinerja hak dan kewajiban dalam pelayanan umum di RSUD Pasbar yang sudah lama diajukan melalui perjuangan yang panjang.
Permohonan persetujuan pembayaran insentif berdasarkan kelangkaan profesi bagi dokter specialis RSUD Pasbar tahun anggaran 2022, di latar belakangi adanya UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 30.
Yaitu setiap rumah sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan.
Ditambah lagi adanya keputusan Mendagri No. 900-4700 tahun 2020 yaitu, kriteria TPP ASN pada setiap jabatan, salah satunya adalah kelangkaan profesi /kelangkaan/keahlian khusus.
Sedangkan permasalahan selama ini adalah, P2 dari kinerja atau jasa layanan tidak sepenuhnya dibayarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maksimal yang dibayarkan hanya 30% .
Demikian juga Badan Layanan Umum Daerah tidak efesien dalam menggunakan anggaran sebagai pembayaran P2 semakin sedikit, belum lagi bertambahnya jumlah pegawai THL yang melebihi kebutuhan juga menghabiskan anggaran untuk remunerasi, sehingga dapat mengakibatkan tidak efisien dan tidak sesuai standar Rumah Sakit Tipe C.
Belum lagi P2 atau jasa layanan sebagai komponen yang dibayarkan selama ini sudah tidak layak lagi diterima sebagai single salary.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, dokter specialis sebagai ahli yang memiliki ketrampilan khusus dan langka dalam pemberi pelayanan langsung terhadap pasien selama 24 jam dalam tujuh hari, telah melakukan berbagai upaya dalam mendapatkan insentif yang standar dan sesuai dengan aturan.
Bahkan, saat pertemuan dengan Sekretaris Daerah, DPRD Pasaman Barat, dan Inspektorat, termasuk dengan Dewan Pengawas RSUD dan lainnya, dari hasil pertemuan tersebut, pada prinsipnya semua setuju ada insentif, (Dokter specialis harus mendapatkan Insentif), namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi.
Padahal sebelumnya, hal ini sudah sejak jauh hari dilakukan pembahasan, seperti yang diawali adanya pertemuan dengan Sekda Pasbar pada 21 April 2022.
Dari pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan studi tiru ke dua RSUD, juga segera lakukan revisi remunerasi secepatnya, serta dokter specialis harus mendapatkan insentif agar pelayanan RSUD bisa lebih baik.
Bahkan penambahan tunjangan beban kerja lebih atau tunjangan kelangkaan profesi untuk dokter spesialis, terutama agar penghargaan yang diterima layak, sebenarnya hal ini selalu dan sudah disampaikan melalui berbagai kesempatan kepada Pemkab Pasbar, terutama sekitar bulan Mei tepatnya pada 20 Mei 2022 yang lalu.
Dijelaskan nya lagi, penambahan tunjangan tersebut bukan duplikasi pembayaran, melainkan hal yang berbeda yang belum pernah mereka terima selama ini.
Dikatakannya, berdasarkan pertemuan dengan anggota DPRD Komisi IV sebelumnya, didapat kesepakatan persetujuan untuk pembayaran insentif dokter specialis RSUD Pasbar terhitung Januari sampai Desember, dengan tetap meningkatkan dan mengutamakan pelayanan yang lebih baik.
Berangkat dari hal tersebut, selanjutnya pada 31 Mai 2022 berdasarkan dari hasil studi tiru di RSUD Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, bahwa Pemerintah Pasaman masih memberikan insentif kepada dokter specialis, TPP dan kenderaan dinas, bahkan seluruh ASN di RSUD Lubuk Sikaping masih mendapatkan TPP.
Demikian juga hasil dari studi tiru di RSUD Padang Panjang pada 24 Juni 2022, ternyata Pemerintah Kota Padang Panjang juga telah melakukan hal yang sama dengan Pemkab Pasaman, yakni memberikan insentif pada dokter specialis dan TPP kepada seluruh ASN di RSUD.
Berdasarkan hal tersebut, RSUD Pasbar membuat telaah staf tentang persetujuan perubahan atas Peraturan Bupati nomor 04 Tahun 2021, tentang tambahan penghasilan di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, Bupati setuju untuk dianggarkan dan dibayarkan insentif para dokter specialis, demikian juga perubahan Perbup TPP.
Selanjutnya pada 19 Juli 2022 dilakukanlah pertemuan dengan Sekda, pada pertemuan tersebut, disarankan agar sebelum perubahan anggaran, diminta terlebih dahulu untuk melakukan musyawarah dengan tim TAPD serta melengkapi kekurangan, sekalian melaporkan hasil studi tiru yang telah dilaksanakan.
Saat pertemuan Dirut RSUD dengan Sekda pada 26 Juli 2022 didapat kesimpulan, bahwa Sekda menyarankan agar pihak RSUD memasukan pengusulan di anggaran perubahan yang akan dibahas pada bulan Agustus 2022.
“bahkan,saat itu Sekda menyarankan agar BPKAD berkoordinasi menyelesaikan Perbup TPP dengan BKPSDM,” terangnya.
Selanjutnya para dokter specialis diminta untuk menunggu dan Sekda berjanji pihaknya akan diikutsertakan dalam rapat perubahan anggaran.
Pada rapat perubahan anggaran dengan anggota DPRD di Padang pada 20 Agustus 2022, yang melibatkan semua OPD Kabupaten Pasbar, telah didapat kesimpulan yang menyetujui perubahan anggaran untuk RSUD Pasbar dengan menyiapkan semua regulasinya.
Dipertemuan berikutnya, saat seluruh dokter specialis melakukan rapat lanjutan dengan pihak manajemen pada tanggal 22 Agustus 2022 yang dihadiri oleh KTU dan Kabid perencanaan, memang sehari setelahnya, pelayanan di RSUD tutup sampai ada jawaban nasib dokter specialis.
Hasil pertemuan tersebut disepakati, pada tanggal 23 Agustus 2022 agar para dokter specialis untuk berkumpul di ruang komite medis pukul 08.00 Wib.guna menunggu jawaban Dirut RSUD. terkait hasil rapat paripurna.
Demikian juga pada tanggal 24 Agustus 2022, para dokter specialis melakukan pertemuan lagi dengan Dirut RSUD. dan saat itu sudah disampaikan untuk tutup dalam melakukan pelayanan, sampai nasib insentif dokter specialis ada kejelasan.
Siangnya, pada pukul 15.30 Wib, para dokter specialis bertemu dengan salah satu anggota DPRD Pasbar dari Komisi IV, yaitu Bapak Sunardi, dan beliau mengatakan bahwa perubahan penambahan anggaran di RSUD sudah disetujui, termasuk penambahan insentif dan lain-lainnya.
“Bahkan beliau berpesan, agar hal ini dapat dijadikan semangat dalam mendorong untuk peningkatan kinerja secara profesional, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya saat pertemuan dengan staf inspektorat, Zamzami di kantor inspektorat pada tanggal 31 Oktober 2022, yang juga dihadiri oleh Dirut RSUD.
Adapun hasil pembahasan pada hari tersebut, dinyatakan bahwa pembayaran kelebihan beban kerja bisa dibayarkan dengan cara merelokasikan mata anggaran yang sudah disetujui pada dua perubahan sebesar 1,2 M. walaupun saat itu sudah diketahui bahwa DPA tersebut sudah terkunci enam hari sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, akhirnya pada tanggal 2 Nopember 2022 pihak dokter spesialis mengajukan petisi ke I kepada Bupati tentang evaluasi kinerja manajemen RSUD dan pencairan pembayaran beban kerja dokter spesialis.
Selanjutnya pada tanggal 8 Nopember 2022 saat rapat dengan perwakilan Bupati (Inspektur) dan Dewan Pengawas di kantor Dinkes disimpulkan, apa bila setelah lebih dari sepuluh hari, tidak ada upaya tindak lanjut dari perjuangan apa yang dituntut selama ini, maka dilanjutkan dengan petisi ke II yang di kirimkan pada tanggal 21 Nopember 2022.
Petisi ke II ini sebagai pemberitahuan bahwa pelayanan tidak dibuka sampai tuntutan dikabulkan, bahkan informasi ini sudah disampaikan melalui media RSUD bahwa, pelayanan Poliklinik tutup tanggal 22 Nopember 2022.
Namun pengumuman tersebut oleh pihak manajemen dikoreksi kembali secara sepihak, akibatnya pada Selasa (22/11/2022) masih ada pasien atau masyarakat yang terlanjur datang ke RSUD.
Demikian antara lain kronologis yang disampaikan oleh dokter specialis inisial (OT) untuk mewakili puluhan rekan-rekan dokter specialis lainnya, kepada media ini pada Selasa sore (22/11/2022) di Simpang Empat, terkait meluruskan simpang siurnya informasi dan pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat penyebab tutupnya pelayanan Poliklinik di RSUD Pasbar.
Ditegaskannya lagi, hal ini disampaikan agar tidak terjadi simpang siur informasi, inilah jawaban mengapa dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mogok kerja sampai pelayanan Poliklinik tutup.
(Zoelnasti)