JAKARTA – Direktorat Jenderal Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya dan menjamin perlindungan status WNI.
Ditjen AHU Kemenkumham memberikan Perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia, tanpa dokumen (undocumented citizens) status kewarganegaranya,(Dikutip NKRIPOST).
Ditjen AHU Kemenkumham telah mempersiapkan kerangka hukum, status WNI dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam tata cara peraturan ini, merupakan penguatan status kewarganegaraan RI bagi WNI, diluar wilayah negara Indonesia.
Melalui Ditjen AHU sahkan Peraturan yang telah diatur ini, akan menjadi landasan hukum tetap bagi perwakilan RI d iluar negeri.
Untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam, penegasan status WNI kewarganegarannya.
Bagi warga WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented citizens) Kata Cahyo R Muzhar Dirjen AHU Kemenkum HAM dikutip antara Senin (13/5/24).
Cahyo mengatakan, Permenkumkam, kedepannya bertujuan sebagai dasar hukum tetap bagi perwakilan RI, dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri.
“Kedua, sebagai pedoman bagi perwakilan RI dalam penegasan status, namun tidak terlalu detail karena yang lebih memahami special circumstances (keadaan khusus) di negara masing-masing adalah perwakilan,” ujarnya.
Permohonan penegasan status WNI ini yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara manual.
Ini akan menjadi landasan hukum yang jelas dan dapat diproses dengan lebih mudah dengan adanya peraturan ini,” pungkasnya.
(****Redpel***).