Iklan
BerandaNASIONALDatangi Polda Kalbar, Pengacara: Warga Laporkan Kades Sinar Kuri, PT SUP dan...

Datangi Polda Kalbar, Pengacara: Warga Laporkan Kades Sinar Kuri, PT SUP dan Camat Sungai Laur

REDAKSI SATU – Didampingi Pengacara Rusliyadi, S.H dan Seselia Jurniati, S.H, warga mendatangi Mapolda Kalimantan Barat melaporkan 4 (empat) orang yang diduga terindikasi kuat melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait Aktifitas PT Sukses Unggul Palma (SUP) di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pengacara Rusliyadi bersama Warga Pemilik Lahan dari Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai kepada sejumlah Awak Media usai membuat Laporan di Ditreskrimum Polda Kalbar, Jumat 21 Juni 2024, sekitar Pukul 13.50 WIB.

“Hari ini kita mendampingi Warga dari Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai membuat laporan langsung di Ditreskrimum Polda Kalbar. Yang kita laporkan ada 4 (empat) orang, yakni Kepala Desa Sinar Kuri, mantan Kepala Desa Suka Ramai, PT SUP, dan Camat Sungai Laur,” ungkap Pengacara Rusliyadi saat mendampingi kliennya.

BACA JUGA  Polda Kalbar Menangkap 2 Oknum TNI Terkait 20 Kg Narkoba
Pengacara
Mobil Strada dan Xpander.

Pengacara Rusliyadi menjelaskan, empat orang yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi kuat telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen warga pemilik lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak PT Sukses Unggul Palma (SUP).

“Saat kita membuat laporan, tadi kita disambut dengan sangat baik oleh teman-teman di SPKT dan Penyidikan Ditreskrimum Polda Kalbar. Kita  berharap persoalan ini menjadi atensi Kapolda Kalimantan Barat karena juga sudah menjadi perhatian publik,” ujar Pengacara itu.

Rusliyadi juga menekankan bahwa sebelum membuat laporan ini, selaku Kuasa Hukum bersama rekannya Seselia Jurniati, S.H telah melakukan investigasi langsung ke lokasi objek untuk memastikan keakuratan dan kebenaran informasi dari persoalan tersebut. Bahkan Tim Kuasa Hukum dan Warga mendapatkan intimidasi hingga ancaman hukum adat oleh pihak terkait.

BACA JUGA  BIN Kalimantan Barat Capai 80 Persen Misi Vaksinasi
Pengacara
Pengacara Rusliyadi dan Seselia Jurniati saat mendampingi Warga Pemilik Lahan saat melakukan Aksi Protes Penutupan Akses Jalan Koridor PT Sukses Unggul Palma (SUP) di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang.

“Begitu kita bersama Tim melakukan investigasi, dan kumpulan data-data, ternyata memang benar dan faktanya memang terjadi demikian,” tandasnya.

Pengacara Seselia Jurniati pun menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Kalimantan Barat karena telah memberikan pelayanan yang baik dan menanggapi laporan warga dengan positif.

Apa yang telah disampaikan oleh Pengacara itu juga telah dibenarkan oleh beberapa warga saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah Awak Media.

Para pelapor yang merasa haknya telah dirampas itu pun membantah klarifikasi yang telah dilakukan Camat Sungai Laur yang mengatakan bahwa tidak ada persoalan dan warganya baik-baik saja. Padahal menurut warga, justru salah satu yang melakukan intimidasi dengan ancaman hukum adat terhadap warga yang menuntut haknya itu adalah Camat Sungai Laur.

BACA JUGA  Sah! Ketua DPD RI Jadi Warga PSHT

“Terkait klarifikasi pak Camat Sungai Laur yang menyatakan bahwa warganya tidak bermasalah, nyatanya kami mengadukan masalah di Polda Kalbar,” tegas Ariy Arjono salah satu tokoh masyarakat sekaligus Ketua RT 002 Desa Suka Ramai.

Kepala Dusun Kalam, Desa Sinar Kuri, Marsianus Margono menyebut bahwa pembayaran lahan milik warga yang diurus langsung oleh Kepala Desa Sinar Kuri tidak sesuai dengan harga awal yang sudah ditentukan yaitu sebenar Rp50.000,- per meter. Harga jual Rp50.000 per meter ke Perusahaan itu pun di bawah harga normal biasa di kampung itu sebesar Rp60.000 per meter. Karena pertimbangan warga, dengan masuknya Perusahaan itu, warga juga masih tetap bisa menggunakan jalan koridor perusahaan. Namun, ternyata warga justru dilarang melewati jalan itu.

“Begitu pembayaran, tiba-tiba lewat rekening, ternyata harganya pun berbeda-beda. Ada yang Rp4.000 per meter, ada yang Rp12.000 per meter, dan ada juga yang Rp20.000 per meter. Dan yang membuat kecurigaan warga, selang beberapa waktu pembayaran lahan dari Perusahaan, Kepada Desa Sinar Kuri membeli 3 (tiga) unit mobil dalam waktu satu bulan itu. Mobil Strada sama Kijang bekas, dan mobil Xpander baru yang dibayar cash,” sindir Kepala Dusun Kalam yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dan sebagai aksi protes karena persoalan dianggap belum selesai, pihak warga pemilik lahan pun melakukan penutupan Jalan Koridor PT Sukses Unggul Palma (SUP).

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  3 Bom Mortir Diledakkan Jibom Gegana Brimob Polda Kalbar

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.