Sampit – Suganda alias Ganda memilih sebagai kurir sabu dengan dalih lantaran tidak ada pekerjaan tetap, padahal keuntungan yang didapat hanya Rp20 ribu tiap sepaket sabu laku terjual.
Menurut kurir sabu tersebut didapat dari seorang rekannya yang bernama Ipul. Sabu diantar langsung oleh Ipul kepadanya untuk dijual, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sabu itu merupakan sisa dari 3 paket sabu yang diserahkan Ipul kepada Kurir sabu ini, jika laku terjual maka tersangka akan memperoleh upah Rp20 ribu per paket. Sabu itu berasal dari Ipul, dia menyerahkan sabu itu langsung kepada saya,” ucapnya.
Informasinya Sabu itu kemudian menurut Ganda dijual kepada langganannya yang ada di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.
Dari 3 paket sabu itu sebanyak 2 paket sudah habis terjual. Uang hasil penjualannya sudah diserahkan kepada Ipul dan tersangka mendapat bagian Rp 20 ribu, uang bagiannya itu habis digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kamis, 13 Januari 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Jalan Mukti RT 7 RW 2, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Dari tersangka diamankan sepaket sabu dengan berat 0,10 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok
[*to-65]