LAMPUNG | redaksisatu.id – Gegera mencuri motor Seorang ibu rumah tangga ini melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
Hal itu dilakukan sang ibu, karena mencuri motor atau membawa motor yang terparkir di garasi tanpa izin. Ibu ini menyatakan anaknya ini sering mencuri barang-barang di rumah dan menjualnya kepada orang lain.
Kapolsek Natar Komisaris Gigih Andri Putranto mengungkapkan anggota Polsek Natar menangkap seorang berinisial BE (28) tahun, pencuri motor, yang korbannya adalah ibu kandungnya sendiri.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal pada Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Perumahan Bumikencana IV, Blok L No. 4, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Yang dicuri motor Honda Beat warna putih merah dengan Nopol BE 3364 AU,” kata Gigih di Mapolsek, Kamis (13/1).
Menurutnya, pelaku merupakan anak kandung dari pelapor. Gigih mengungkapkan pencurian dilakukan dengan cara pelaku BE mengambil kunci kontak kendaraan yang tersimpan di kantung laci atas kulkas.
“Pelaku membawa kabur motor yang terparkir dalam garasi rumah, tanpa izin pelapor selaku ibu kandungnya,” ujarnya.
Menurut keterangan pelapor, pelaku memang sering mencuri barang-barang milik pelapor dan menjualnya.
Karena pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh anak kandung pelapor tersebut sudah sering dilakukan, pelapor selaku orang tua kandung melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui tersangka berada di rumahnya, unit reskrim polsek Natar langsung menuju rumah pelaku. BE ditangkap saat berada di rumahnya,” ujar Gigih.
Pelaku mengakui kalau dia telah mengambil motor milik ibunya tanpa izin dan menggadaikan motor tersebut kepada seorang laki-laki yang yang dikenalnya melalui Facebook dan tinggal di Telukbetung .
“Karena pelaku sudah mengakui perbuatannya, dia langsung dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
[*to-65]