Pasaman Barat | Redaksi Satu – Bupati Pasbar Tinjau Lahan Sengketa Masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto, hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat setempat.
Selasa, (18/01/2022) Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi bersama stakeholder terkait lainnya, meninjau secara langsung lahan perkebunan masyarakat Manggonang yang bersengketa dengan PT. Anam Koto di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut Hamsuardi, peninjauan ini dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat Manggonang, mengenai lahan mereka yang di claim oleh Pt. Anam Koto sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahan itu.
“Hari ini kita berada di lokasi yang di permasalahkan masyarakat Manggonang dengan PT Anam Koto. Saya telah melaksanakan peninjauan, dan telah melihat secara langsung bagaimana keadaan di sini”, kata Hamsuardi.
Berdasarkan pengakuan dari beberapa masyarakat yang turut serta mendampingi bupati, bahwa dulunya lokasi tersebut adalah tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai lahan perkebunan.
“Ibuk ini menjelaskan, dia sejak kelas 5 SD sudah ikut menanam padi bersama orangtuanya. Bapak yang tadi juga menjelaskan adanya pohon karet sejak tahun 68 yang sengaja dipertahankan sebagai bukti kalau lahan itu adalah lahan keluarga mereka,” terang Bupati.
Meskipun demikian, Bupati berharap masyarakat Manggonang tetap tenang. Ia berjanji akan membantu menyelesaikan sengketa dengan PT. Anam Koto secepatnya.
Dikatakan Bupati, Pemerintah akan mengundang pihak PT. Anam Koto untuk duduk bersama agar permasalahan dapat terselesaikan.
Di samping itu, Syakhwan seorang warga mengaku lebih kurang 20 tahun telah berkebun di lahan miliknya seluas 1 ha tersebut, menurutnya sejak dulunya telah ia tanami padi, tapi kini sudah dikuasai oleh PT.
“Orang mengatakan telah diukur, kita tidak pernah tahu, tidak pernah melihat juga. Perusahaan membunuh sawit, menebangi pohon durian milik warga bahkan membakar pondok kebun milik warga”, keluh syakhwan.
Bupati Hamsuardi juga meminta dinas terkait, untuk menugaskan anggota yang akan berjaga di kawasan perkebunan itu.
“Siapapun pelakunya, sawit dan tanaman lainnya dilarang untuk ditebang dan dibunuh paksa,” tegasnya.
(Zoelnasti)