Bupati Mukomuko Propinsi Bengkulu Sapuan, mengabulkan permohonan Cakades No 3 Nuryanto Desa Bukit Mulya, supaya dilakukan penghitungan ulang surat suara, hasil Pilkades serentak 17 Mei 2022.
Bupati Mukomuko Sapuan, telah mengirimkan undangan penghitungan ulang atas surat suara, yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi sah, kepada Cakades No 3 Nuryanto.
Berdasarkan surat undangan, yang ditanda tangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, C.LA. Acara Penghitungan ulang dilaksanakan di Aula Kantor DPMD, pada hari senin tanggal 30 Mei 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, kepada awak media Jum’at (27/5/2022).
“Sudah kami sampaikan undangan untuk semua calon dan lain-lain, penghitungan akan dilaksanakan senin 30 mei 2022” kata Haryanto.
Calon Kepala Desa Bukit Mulya nomor urut 03 Nuryanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat undangan dari Dinas PMD Kabupaten Mukomuko.
“Ya, yang jelas permohonan saya sudah ditanggapi, Alhamdulillah dan apa yang benar semoga menjadi sebuah kebenaran,” ungkap Nuryanto kepada media.
Penghitungan ulang ini berdasarkan Perda Kabuaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2015, Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Serta Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang perubahan Perbub No.5 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya di tempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari PDIP Roni Paslah, menyambut baik keputusan Bupati Sapuan, melakukan penghitungan ulang hasil pilkades di Desa Bukit Mulya.
“Keputusan Bupati mengabulkan permohoan Cakades Nuryanto, sudah tepat,” jawab singkat Roni Paslah. (Q-74)