BerandaNASIONALBuka Pendaftaran CPNS, Pemkot Pontianak Resmi Umumkan 388 Formasi

Buka Pendaftaran CPNS, Pemkot Pontianak Resmi Umumkan 388 Formasi

REDAKSI SATU – Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pengumuman 388 Formasi pendaftaran CPNS ini juga sudah bisa diakses di laman website resmi Pemkot Pontianak (https://pontianak.go.id).

Terkait Pengumuman Pendaftaran CPNS tersebut disampaikan langsung oleh PJ Walikota Pontianak Drs. Ani Sofian, M.M saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin 19 Agustus 2024.

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, hari ini seleksi penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Dalam pengumuman tersebut memuat informasi antara lain jumlah formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dan lainnya.

BACA JUGA  Danlantamal XII Ikuti TFG Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Pendaftaran CPNS
Pj Walikota Pontianak, Drs. Ani Sofian, M.M usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jl. Sultan Abdulrahman, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 19 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

“Pada hari ini penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Untuk penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya cukup banyak, yakni 388 formasi, terdiri dari tenaga teknis sebanyak 327 dan tenaga kesehatan 61,” ujarnya Ani Sofian dikutip Website Resmi Pemkot Pontianak, Selasa 20 Agustus 2024.

Pj Walikota Pontianak menyebut, seleksi pendaftaran CPNS ini terbuka tidak hanya untuk umum, tetapi juga bisa dilamar oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi bersangkutan.

“Pendaftarannya dimulai Selasa, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024,” ujarnya.

BACA JUGA  Sosialisasi Pilpres Sekali Putaran di Sulsel, Warga Teriak Prabowo Presiden 2024

Dalam kesempatan tersebut, PJ Walikota Pontianak Drs. Ani Sofian menerangkan, setelah proses penerimaan CPNS ini selesai, akan dilanjutkan dengan penerimaan PPPK. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ini seluruh tenaga kontrak harus diberhentikan.

Oleh sebab itu, Dia mengimbau kepada seluruh tenaga kontrak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan mulai mempersiapkan diri untuk belajar supaya bisa lulus PPPK.

“Tidak ada istilah bantu-membantu, yang bisa membantu kita lulus itu adalah diri kita masing-masing. Siapkan diri masing-masing dalam menghadapi seleksi penerimaan pegawai yang sudah disiapkan pemerintah sesuai dengan formasinya,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2024, Kapolda Kalbar Kerahkan 766 Personel 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.