Sampit | Redaksisatu.id – Tersangka Taupik Sidik (33) budak narkoba ini mengakui sabu miliknya itu senilai Rp3 juta.
Budak Sabu ini berhasil diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan sabu.
“Sabu itu saya peroleh dengan cara membeli sepaket seharga Rp 3 juta,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum berdasarkan data terhimpun, Senin, 27 Desember 2021.
Tersangka budak sabu ini diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 31 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, telah diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,31 gram dan sebuah ponsel tersangka.
Adapun sabu itu ditemukan petugas kepolisian saat penggeledahan badan, dari saku celana depannya petugas menemukan sepaket sabu itu beserta sebuah ponsel.
Di hadapan jaksa, pria ini mengaku tidak mengantongi izin dalam menyimpan atau menguasai barang haram tersebut.
Atas perbuatannya itu warga Jalan Perkutut 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[*to-65]