Iklan
BerandaKALBARBerkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang

Berkas Penganiyaan Wartawan Belum Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Ketapang

KALBAR | redaksisatu.id – Menurut oknum wartawan korban kasus  penganiayaan, bahwa sampai saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kamis 13 Januari 2022, Pukul 09.38 WIB.

Berkas perkaranya belum dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan,” kata Supli kepada redaksisatu.id perwakilan Kalimantan Barat melalui telpon.

Ia menyampaikan, bahwa kasus yang dialaminya tersebut dimasukkan oleh penyidik hanya sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

BACA JUGA  27 Excavator Kembali, Dalam Aktivitas Pertambangan Ilegal di Beringin

Berkas

“Masa kasus penganiayaan kepada saya hanya mau dimasukkan ke Tipiring, saya ndak mau,” ujar Supli.

Lanjut oknum wartawan korban penganiayaan pasca peliputan TPK Ilegal Logging mengatakan, bahwa dirinya juga sudah mempertanyakan berkas perkaranya tersebut.

Oleh pihak penyidik Polsek Sandai, wilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, kasus perkara itu langsung ingin dijadwalkan ketahap persidangan Pengadilan Negeri Ketapang. Berkas perkaranya tidak lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

BACA JUGA  Edy Mulyadi Benar-benar Ditahan Polri, Ancaman 10 Tahun Penjara

Berkas

“Saya sudah pertanyaan kepada penyidik, Pak Sitompul, mengapa berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung mau sidang di Pengadilan, tapi tidak ada jawaban dari penyidik Pak Sitompul. Masa perkaranya tidak gunakan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur korban.

Bukan hanya itu, Supli korban penganiayaan dari media Nusantaranews ini menjelaskan bahwa pelaku dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Sandai, terkesan dilindungi khusus dan tidak dilakukan penahanan.

Padahal kata korban, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan kriminal dan menghalang-halangi kerja jurnalistik disertai dengan tindakan kekerasan penganiayaan dan perampasan Hp yang dilakukan oleh Amang dan dua orang rekannya (pelaku) pengusaha ilegal logging kayu belian/ulin olahan.

BACA JUGA  Polres Kubu Raya Salurkan BT-PKLWN Rp300 Ribu kepada 7000 Orang

Berkas

“Kalau terlapor, biar pak Kapolsek yang panggil untuk hadir ke Polsek dan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang didaftarkan…dalam proses penyidikan, terlapor tidak dilakukan penahanan, semua tergantung keputusan hakim nanti di Persidangan,” ungkap korban menceritakan percakapannya dengan oknum penyidik.

Supli berharap, kasus yang menimpahnya tersebut dilakukan proses hukum sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Saya meminta kepada pihak penyidik Reskrim agar berkas perkaranya harus dilimpahkan kepada pihak penyidik Kejaksaan,” harapnya.

BACA JUGA  Masyarakat Mempertanyakan Penebangan Kayu Log di Wilayah Bunut Hilir

Berkas

Peristiwa ini pun telah dilaporkan Supli (korban) kepada pihak Kepolisian terdekat melalui Polsek Sandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPL/41/XII/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

Menurut keterangan korban sebelumnya, ditengah perjalan pulang peliputan TPK, tiba-tiba ada Amang dan dua orang rekannya (pelaku) melakukan pencegatan dan melakukan pemukulan dan perampasan HP kepada oknum wartawan. Tepatnya di Jalan Dusun Nango, Desa Petai Patah Kecamatan Sandi, pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, kurang lebih Pukul 12.00 WIB.

“Mobil kami dihentikan, kemudian dia masuk lewat pintu kiri mobil dan melakukan pemukulan dalam mobil, menarik tangan serta perampasan HP saya,” tuturnya.

BACA JUGA  Peran Event Organizer dalam Harkamtibmas dan Mensukseskan Pemilu 2024

Sebagai informasi, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 (1): “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Selain itu, pelaku ilegal logging juga diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau diduga kuat melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf (a, b, dan c).

Adrian318

BACA JUGA  Mobil Kijang Terjun ke Jurang Kawah Ijen, 2 Orang Meninggal

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.