Pasaman Barat | Redaksi Satu – Begal Payudara kembali beraksi di Giri Maju Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo kabupaten Pasaman Barat, kali ini korban perbuatan Cabul (begal payudara) tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur AR (17).
Pelaku berinisial SY (22) diduga melakukan perbuatan Cabul (begal payudara) terhadap anak di bawah umur tersebut dengan cara memegang payudara korban di Jalan Skunder Plasma III-IV, perkebunan sawit pada.Sabtu (13/08/2022 ) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Benar, tersangka merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.H., S.I.K, Minggu (14/08/2022).
AKP Fetrizal menerangkan, kejadian berawal saat korban AR bersama temannya pulang sekolah melintas di jalan lintas kebun Sawit antara Plasma III menuju plasma IV, pada saat itulah tersangka memepet sepeda motor korban.
Saat itu juga tersangka langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Saat kejadian itu korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Tidak terima atas perlakuan tersangka (SY) terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka,” jelas Fetrizal.
Fetrizal menambahkan, setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian, dan tersangka berhasil ditemukan di jalan perkebunan Sawit antara plasma III dan Plasma IV Giri Maju.
Orang tua korban dibantu oleh beberapa warga, akhirnya menemukan korban, dan korban langsung diamankan di ruangan kantor nagari persiapan Giri Maju.
Menurut Fetrizal, setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru, Bripka Wahyul Azizwan, dan oleh Bhabinkamtibmas tersangka dibawa ke Mapolsek Pasaman.
Dari Mapolsek Pasaman selanjutnya, korban digiring dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya,” ungkap Fetrizal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
(Zoelnasti)