KALBAR | redaksisatu.id – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak Kalimantan Barat, telah melakukan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2021.
“Hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 480.500 batang rokok, dengan 55 Surat Bukti Penindakan,” kata Syaefudin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Jalan Pelabuhan No.1 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar. Rabu 29 Desember 2021, sekitar Pukul 10.45 WIB.
Ia menyampaikan, bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai sepanjang tahun 2021 saat operasi pasar, yaitu sejak bulan Januari sampai November.
 Namun secara spesifik dan terperinci, Syaefudin tidak menyebutkan apa saja dugaan pelanggaran rokok ilegal yang ditemukan di pasar dan toko-toko tersebut dan Dia pun mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya sampai dimana.
Namun secara spesifik dan terperinci, Syaefudin tidak menyebutkan apa saja dugaan pelanggaran rokok ilegal yang ditemukan di pasar dan toko-toko tersebut dan Dia pun mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya sampai dimana.
“Untuk pelanggarannya perlu penelitian lebih lanjut, misalnya rokok polos, pita bekas, pita palsu, dan untuk proses selanjutnya saya tidak tahu, yang jelas masih tahap penyidikan,” pungkasnya.
Adrian318



 

