Iklan
BerandaNASIONALBareskrim Polri Bongkar Modus TPPU Rp 30 Miliar dari Jaringan Narkoba Kalbar...

Bareskrim Polri Bongkar Modus TPPU Rp 30 Miliar dari Jaringan Narkoba Kalbar Malaysia

REDAKSI SATU – Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Malaysia, penyitaan aset senilai Rp 30 miliar dan transaksi tersangka jaringan W kurang lebih senilai Rp 200 miliar.

Pengungkapan kasus TPPU hasil peredaran gelap narkoba di perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia tersebut terungkap pada saat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menggelar Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

“Sita aset TPPU senilai 30 miliar dan perputaran transaksi jaringan ini Rp200 miliar,” ungkap Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Bayi di Tepian Sungai Jelai Ketapang
TPPU
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat menunjukkan sejumlah Barang-bukti (BB) terkait kasus TPPU jaringan Narkoba di Perbatasan Kalbar dengan Malaysia dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Mukti menjelaskan, aset-aset yang disita itu meliputi kos-kosan, 34 sertifikat tanah di Kota Pontianak dan Singkawang serta mobil 8 unit dan sepeda motor 4 unit. Selain itu, ada 5 kartu ATM dan 5 buku tabungan berbagai bank.

Selain itu, ada juga aset lain yang disita berupa uang tunai Rp 44.100.000. Terdapat juga senjata api jenis airgun laras panjang kaliber 177/4,5 mm lengkap dengan tujuh butir peluru kaliber 3,2 mm ataupun senjata tajam pisau sangkur, samurai, serta tiga handphone.

Dia mengatakan W diduga melakukan TPPU dengan tiga tahap. Pertama, W melakukan penempatan uang hasil jual beli narkotika melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening sendiri maupun rekening lainnya.

BACA JUGA  Terdakwa Darliani Pemilik Sabu 2,41 Gram Dihukum 3 Bulan Penjara
TPPU
Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, S.IK saat menyampaikan Modus Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, dalam kegiatan Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Untuk menyamarkan aktivitasnya, tersangka W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening-rekening diri sendiri ataupun orang lain dengan total 8 rekening. Yakni 4 rekening a.n. W, 2 rekening a.n I, 1 rekening a.n EA, 1 rekening a.n E.

“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana. W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan dan jual beli mobil,” ujar Mukti.

Dia mengatakan pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Jenderal Agus Subiyanto Kabarnya Ditunjuk Jadi Panglima TNI

Dalam Konferensi Pers tersebut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, S.IK pun menyebut terkait modus jaringan yang bermain di Perbatasan antara Kalimantan Barat dengan Malaysia. Dari beberapa kasus yang terjadi, yang sudah tertangani, ditarik aliran perputaran-perputaran uangnya itu mengerucut pada satu titik.

“Berdasarkan analisis dari PPATK menyatakan bahwa aktor intelektual daripada kelompok ini adalah si tersangka,” kata Cahyo.

Berangkat dari itu, kemudian pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan upaya penelusuran hasil dari kejahatan para pelaku yang sudah dijadikan beberapa aset, baik berupa kendaraan maupun bangunan berupa perumahan dengan jumlah hampir 20 lokasi dengan total kurang lebih Rp 30 miliar.

BACA JUGA  Kapolda Perintahkan Tangkap Mafia BBM di SPBU Kalimantan Barat

Salah satu modus kelompok itu adalah, ketika ada barang masuk dari Malaysia, kelompok itu menyamar sebagai aparatur yang menjaga perbatasan. Sehingga ketika pada saat para kurir itu masuk ke wilayah Perbatasan langsung tercegat oleh kelompok yang menyamar sebagai aparatur penjaga perbatasan itu, dan para kurir itu pun meninggalkan (Narkoba) barangnya dan lari.

“Setelah para kurir lari meninggalkan (Narkoba)  barang, mereka yang ambil (Narkoba) dan mereka pasarkan di wilayah Kalimantan Barat. Salah satu modusnya seperti itu, jadi ini mungkin modus yang baru dan temuan yang lucu dan tidak kita pernah nyangka bahwa dia dapat Narkotika bukan dari usaha jual beli, tapi usaha mengambil barang milik orang lain, kira-kira begitu,” tandasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Febri Diansyah: Jadi Pengacara Putri Candrawati Pilihan Profesi

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.